Oleh: Bambang Sukoco, S.H.
“For a man there are three certainties in life: death, taxes, and women. It is often difficult to say which is the worst.”
– Albert Ellis
Berurusan dengan pajak terkadang menjadi hal menakutkan bukan, apabila diminta datang ke kantor pajak kemudian terngiang diminta membayar pajak dengan jumlah yang sangat besar, tetapi hal tersebut tidak selamanya seperti itu.
Di dalam Pajak Penghasilan terdapat istilah penghasilan tidak kena pajak. Bagi sobat yang tidak masuk dalam kategori ini maka sobat tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Untuk lebih jelasnya, yuk ikuti terus ulasannya hanya di Blog Selaras Group!
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Berdasarkan Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 dinyatakan bahwa:
“Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan. berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.”
Hal ini bermakna yang dimaksud subjek pajak orang pribadi apabila wajib pajak telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang PPH.
Baca Juga: Tiba Saatnya Lapor SPT Tahunan Pribadi, Yuk Kenali Caranya!
Pengaturan PTKP Di Indonesia
Mengenai PTKP hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagaimana berikut:
- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Dalam aturan ini jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000,00 dalam setahun atau apabila di bulan kan menjadi Rp Rp4.500.000,00 per bulan.
Penjelasan mengenai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan kesamping satu derajat adalah kakak dan adik.
Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan kesamping satu derajat adalah ipar.
Tanggungan sepenuhnya adalah bagi anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya ditanggung oleh wajib pajak.
Dari sini dapat diketahui bahwa PTKP pada dasarnya merupakan pengurang penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). PTKP sendiri ditentukan berdasarkan keadaan pada 1 januari tahun pajak yang bersangkutan.
Baca Juga: Catat Poin Penting Perubahan Kebijakan Pajak Tahun 2022.
Contoh Perhitungan
Ilustrasi 1
Wajib pajak bekerja sebagai pekerja bebas dengan penghasilan netto 1 bulan mencapai Rp.6.000.000. Kondisi dimana wajib pajak belum mempunyai istri dan anak maupun tanggungan.
Apabila pendapatan tiap bulan wajib pajak dikalikan menjadi tahunan yaitu Rp 6.000.000 x 12 Bulan = Rp 72.000.000.
Maka berdasarkan jumlah tersebut wajib pajak telah melebihi ketentuan PTKP, dapat dilakukan penghitungan sebagai berikut:
Penghasilan netto – PTKP
Rp 72.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 18.000.000
Maka penghasilan kena pajak sebesar Rp 18.000.000
Ilustrasi 2
Wajib pajak dalam hal ini suami bekerja di kantor dengan usaha bebas memiliki istri dan satu anak. Suami mempunyai penghasilan dalam satu tahun netto sebesar Rp. 150.000.000 yang berasal dari kantor dan usaha bebas. Diketahui istri tidak memiliki penghasilan.
Penghasilan netto – PTKP
Rp 150.000.000 – (Rp 54.000.000 + 4.500.000 (kawin) + Rp 4.500.000 (tanggungan).
Rp 150.000.000 – Rp 63.000.000 = Rp 87.000.000
Maka penghasilan kena pajak sebesar Rp 87.000.000
Itulah penjelasan singkat mengenai “Kenali Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Cara Menghitungnya”. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di Blog Selaras Group ya! kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman Selaras Group sekarang juga!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.