Oleh: Ronaldo Dwi Putro
“Praktik Pinjol yang meresahkan masyarakat sudah saatnya diseret ke pengadilan berdasarkan hukum pidana yang berlaku”.
– Heri Gunawan, Anggota Komisi XI DPR RI
Pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal adalah pelaku usaha yang menjalankan usahanya tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini pinjol ilegal masih menjadi salah satu isu utama dalam penegakan hukum di Indonesia.
Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.
Namun dari sisi hukum pidana, sampai sekarang belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur sanksi pidana bagi perusahaan teknologi finansial ilegal. Sedangkan sanksi pidana hanya bisa diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah.
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi bahwa penyelenggara pinjol wajib memiliki izin dari OJK.
Risiko yang harus ditanggung oleh pelaku pinjol ilegal adalah berhadapan dengan aparat penegak hukum karena aspek legalitas usaha tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adanya undang-undang mengenai penyelenggaraan teknologi finansial bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan hukum bagi pihak yang terlibat, baik itu pelaku usaha atau konsumen.
Kewajiban bagi penyelenggara pinjol mendapatkan izin OJK membuat maraknya kita dengar bahwa pinjol ilegal menyatakan bahwa perusahaannya telah terdaftar dan memperoleh izin dari OJK. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sehingga tertarik menggunakan pinjaman yang ditawarkan.
Terdapat peraturan yang diterbitkan untuk mengatur interaksi antara pelaku usaha dan konsumen, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999). Selain itu, ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan.
Ketentuan khusus yang bisa menjerat pelaku pinjol ilegal adalah Pasal 8 Ayat (1) Huruf f UU 8/1999 mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal, terhadap ketentuan tersebut diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) UU 8/1999 yaitu penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sebagai contoh nyata penerapan Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f UU 8/1999 terhadap pinjol illegal ada pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 526/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr tanggal 22 September 2020.
Perkara tersebut muncul karena adanya tindakan beberapa orang yang mendirikan perusahaan penyelenggara pinjol pada tahun 2018 dan memiliki aplikasi pinjol. Dalam proses penawaran penjualan produk, perusahaan mengaku telah diatur dan diawasi oleh OJK untuk menarik minat calon konsumen.
Namun, fakta di persidangan membuktikan perusahaan tidak pernah terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK, sehingga penawaran yang dilakukan oleh pinjol tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa pinjol ilegal tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa.
Itulah ulasan mengenai sanksi pidana bagi perusahaan pinjol tidak berizin atau ilegal. Berdasarkan penjelasan di atas, maka bisa diketahui bahwa salah satu aturan hukum yang dapat digunakan untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal adalah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Bagi masyarakat yang dirugikan dan/atau mengetahui adanya pinjol ilegal, maka sudah seharusnya melaporkan ke kepolisian atau OJK dan bagi pelaku usaha pinjol, maka mutlak harus taat dan patuh pada aturan yang berlaku..
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Selaras Group, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Group. Bersama Selaras Group: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UU 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen.
DPR RI. “Hergun: Saatnya Menyeret Pinjol Ilegal Ke Pengadilan” Diakses melalui laman https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/35480/t/Hergun%3A+Saatnya+Menyeret+Pinjol+Ilegal+Ke+Pengadilan pada tanggal 11 Juni 2022.
Kompas.com. “Pinjol Ilegal, Begini Jerat Hukumnya” Diakses melalui laman https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/07/31/060000980/pinjol-ilegal-begini-jerat-hukumnya?page=all pada tanggal 11 Juni 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.