Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (“PMA”) di Indonesia berkaitan dengan kebutuhan hunian oleh warga negara asing di Indonesia. Orang asing dapat membeli atau memiliki rumah di Indonesia diatas hak pakai dengan jangka waktu yang diberikan maksimum adalah 10 tahun.
Pembentukan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 ini dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. PMA sangat dibutuhkan oleh Indonesia untuk pembangunan ekonominya. Namun harus diingat bahwa maksud diadakannya PMA hanyalah sebagai pelengkap penunjang pembangunan ekonomi.
PMA sangat diperlukan di Indonesia untuk mengolah kekuatan ekonomi potensial tersebut menjadi kekuatan ekonomi. Selain itu kebijaksanaan mengundang modal asing ini adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan impor, sehingga Indonesia dapat meningkatkan penghasilan devisa dan mampu menghemat devisa.
Warga negara asing tidak mungkin memiliki Hak Milik atas Tanah, HGU, HGB. Hak atas tanah yang mungkin dimiliki warga negara asing adalah Hak Pakai. Modal asing juga ditujukan agar terjadi alih teknologi yang dapat mempercepat laju pembangunan nasional Indonesia. Hal-hal inilah yang mencerminkan betapa dibutuhkannya penanaman modal asing di Indonesia.
Dengan dibukanya PMA oleh pemerintah, dengan izin investasi kurang lebih 30-60 tahun, akan berakibat bagi orang asing dan badan hukum asing untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Hal ini jelas perlunya tempat tinggal untuk orang asing yang membuka usahanya atau modal di Indonesia tidak lain untuk memperlancar kegiatan bisnisnya.
perlunya tempat tinggal dan tempat usaha bagi warga asing menyebabkan keadaan tersebut mendorong timbulnya gagasan tentang kemungkinan bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia untuk dapat membeli dan memiliki baik rumah maupun rumah susun di Indonesia.
Kepemilikan Tanah Oleh Penanaman Modal Asing Di Indonesia
Perusahaan PMA tidak mungkin diberikan tanah dengan status hak milik karena tanah hak milik hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI). Sejak berlakunya Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 22 ayat (1) telah memberikan kepada perusahaan PMA berupa Hak Guna Usaha (“HGU”) selama 95 tahun, Hak Guna Bangunan (“HGB”) selama 80 tahun, Hak Pakai selama 70 tahun.
Penanaman modal asing oleh pemerintah dengan pemberian izin investasi 30 tahun sampai 60 tahun disertai jaminan kepastian hukum untuk melakukan berbagai usaha di Indonesia bagi investor asing, badan hukum asing, dan tenaga kerja asing.
Berdampak bertambah banyaknya orang asing yang akan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal lebih lama yang akan berpengaruh terhadap pengadaan sebagai tempat hunian maupun non hunian bagi mereka (untuk buka usaha, kantor, pabrik, dan sebagainya).
Anggota DPR tahun 2014 Oka Mahendra, mengemukakan bahwa kepemilikan rumah oleh orang asing sebaiknya diatur dalam bentuk undang-undang. Dengan demikian rakyat Indonesia bisa dilibatkan dalam pembahasan rancangan peraturan yang cukup strategis itu mengingat aturan itu berpotensi mengurangi kesempatan rakyat untuk memiliki rumah.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, merupakan suatu terobosan kebijakan pemerintahan dalam mengantisipasi globalisasi, khususnya di bidang pertanahan.
Salah satu pertimbangan hukum diterbitkannya peraturan ini adalah bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai kemungkinan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak atas tanah tertentu, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
- rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah negara dan yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
- Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai atas tanah negara.
Demikian pembahasan mengenai “Pentingnya Pengaturan Tentang Penanaman Modal Asing Di Indonesia” apabila sobat Selaras Group ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat segera menghubungi kami di SelarasGroup.com nantikan artikel menarik selanjutntya!
Sumber:
Eugenie Vita, 2014, Pemilikan Hunian Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia, Lex et Societatis, , Vol. II/No. 1.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.