Penyelesaian Sengketa Bagi Pelaku Usaha Bidang Penanaman Modal

Dua Elemen Penting Dalam Perjanjian Internasional

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Investor merupakan hubungan hukum antara penerima modal dan pemberi modal dalam hal ini investor asing maupun dalam negeri memiliki asas kepercayaan salah yang mengikatkan diri untuk bekerja sama.

Tetapi ada kalanya hubungan hukum terjadi  sengketa atau perselisihan. Namun dari sengketa yang terjadi pastinya memiliki upaya dan solusi untuk menyelesaikan masalahnya, berikut penjelasan penyelesaian sengketa penanaman modal!!

Timbulnya Sengketa

Dalam kegiatan usaha ada hubungan hukum antara pemberi modal atau sering disebut investor dan penerima modal, masalah yang timbul dari kesepakatan hubungan hukum investasi dari  penanam modal asing maupun dalam negeri yaitu timbul masalah dari rekan usaha maupun pemerintah negara yang menerima modal investasi.

Beberapa pihak harus terlibat khususnya yang memberikan diberikan kewenangan dalam hal ini Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum yang belum timbul karena sengketa penanam modal maupun yang sudah timbul karena sengketa.

Penyatuan kepentingan atau persamaan persepsi antara investor dengan Negara penerima modal bukanlah hal yang mudah.

Jika Negara penerima modal terlalu ketat dalam menentukan syarat penanaman modal bagi investor, akan menjadi sentimen negatif yang membuat negara dijauhi oleh para penanam modal.

Di sisi lain, adanya dampak globalisasi membuat pemilik modal bebas menentukan tempat berinvestasi yang tidak terlalu dibatasi ruang geraknya.

Penyelesaian Sengketa

Investor yang menanamkan modalnya yang berasal dari dalam negeri maupun asing berharap investasi yang dilakukan dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana serta tidak mengalami permasalahan.

Tetapi ketika usaha yang dijalankan ada saja masalah yang timbul karena persoalan dari investor sendiri maupun dari pihak pemerintah.

Menurut Pasal 32 UU No. 25/ 2007 tentang Penanam Modal mengatur mengenai penyelesaian sengketa sebagai berikut:

“(1) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat.

(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan di pengadilan.

(4) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.”

Penyelesaian sengketa yang dimaksud adalah penyelesaian sengketa penanaman modal antara Pemerintah dengan Investor Domestik maupun Penyelesaian sengketa penanaman modal antara Pemerintah dengan Investor Asing, Penyelesaian sengketa antara pemerintah dengan investor asing dapat dilakukan baik melalui  musyawarah, mufakat maupun Arbitrase Internasional.

Penyelesaian Sengketa di Bidang Penanaman Modal

1. Musyawarah Mufakat;

Demi tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak yang sedang bersengketa.

2. Pengadilan (Negosiasi, Mediasi dan Konsiliasi);

Penyelesaian sengketa penanaman modal melalui pengadilan dilakukan apabila cara penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mufakat tidak tercapai.

3. Arbitrase.

Cara penyelesaian sengketa di bidang penanaman modal melalui arbitrase merupakan lembaga arbitrase bersifat lebih praktis, cepat, dan murah. Juga mencantumkan Klausula arbitrase adalah suatu klausula dalam perjanjian antara para pihak yang mencantumkan adanya kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara para pihak melalui proses arbitrase.

Khusus untuk sengketa antara Penanam modal asing dengan Pemerintah Negara Indonesia diselesaikan melalui Arbitrase Internasional ICSID ( International Convention on The Settlement of Dispute) ataupun ICC (International Chamber of Commerce).

Demikian ulasan mengenai penyelesaian sengketa Penanaman Modal sesuai regulasi Indonesia, jika ingin dan terpikirkan untuk membuat perusahaan dan PT PMA ataupun mengurus perusahaan?

Konsultasikan  saja ke konsultan hukum terbaik kami di Selaras Group. Konsultan terbaik di bidang perusahaan dan Penanaman Modal Asing!

Sumber:

Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.

Nyoman Sudiawan, I Gusti Ayu Agung Ariani, PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP INVESTOR ASING JIKA TERJADI SENGKETA HUKUM DALAM PENANAMAN MODAL, Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Lydia Kaunang, PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007, Lex Privatum Vol. V/No. 6/Ags/2017.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay