Peralihan Status Dari PMA Ke PMDN

Peralihan Status Dari PMA Ke PMDN

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Mekanisme atau tahapan-tahapan yang dilakukan oleh investor baik dari dalam negeri maupun asing dijelaskan dalam regulasi Indonesia dengan dibuat dan diawasi dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kenyamanan, keamanan serta demi menjaga iklim investasi di Indonesia.

PT PMA dan PT PMDN di Indonesia bisa berubah atau dialihkan kepemilikan dengan beberapa maksud dan tujuan yang berbeda-beda.

Nah, artikel kali ini akan membahas mengenai peralihan status PT PMA ke PT PMDN!!

Peralihan Kepemilikan

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dijelaskan bahwa:

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah di Indonesia.”

Dimana pada Pasal 5 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, penanaman modal dalam negeri melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas yang dilakukan dengan:

“a) Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;

  1. b) Membeli saham; dan
  2. c) Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.”

Baca juga: Modal Yang Harus Disetor Oleh PT PMA: Cek Ketentuan Lengkapnya Disini!

Pembelian saham (akuisisi) merupakan suatu tindakan penanaman modal dimana dalam pelaksanaan kebijakan penanaman modal tersebut dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”).

Berdasarkan Pasal 28 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, tugas dan fungsi BKPM adalah:

“a) Melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal;

  1. b) Mengkaji dan mengusulkan kebijakan penanaman modal;
  2. c) Menetapkan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
  3. d) Mengembangkan peluang dan potensi penanaman modal di daerah;
  4. e) Mempromosikan penanaman modal.”

Peran BKPM dalam akuisisi adalah memberikan informasi mengenai perizinan serta memberikan konsultasi mengenai tindakan yang perlu dilakukan berdasarkan Pasal 25 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan bahwa:

Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan, dimana instansi yang memiliki kewenangan tersebut adalah BKPM, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan usaha diperlukan perizinan dari instansi terkait dimana instansi terkait tersebut adalah BKPM.” 

Perseroan Terbatas memerlukan persetujuan dari BKPM bilamana hendak melakukan akuisisi atau kegiatan penanaman modal, serta setelah dilakukannya akuisisi dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau memulai usaha.

Baca juga: Tanggung Jawab Sosial Penanaman Modal Asing Di Indonesia: Bedah Regulasi Dan Butir-Butir Pasal.

Tata Cara Peralihan Status

Status peralihan Perusahaan PMA menjadi perusahaan PMDN dikarenakan perubahan dalam struktur modal perseroan dalam negeri dengan kepemilikan modal 100% (seratus persen) dariperusahaan PMA yang diawal kepemilikannya oleh asing.

Maka unsur dari pihak asing tidak ada ketika ada modal diberikan kepada PT PMA berubah menjadi PT PMDN dengan mengajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP BKPM), Pelayanan Terpadu Satu Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri (PTSP PDPPM) atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengajuan Dana Pencairan Kantor Mekaar (PTSP PDKM)  sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi serta kewenangannya.

Dalam Pasal 24 Peraturan BKPM Nomor 12 Tahun 2009 mengatur tentang Tata Cara Peralihan Status Perusahaan PMA menjadi PMDN, yaitu :

“a. Dalam hal perusahaan telah memiliki pendaftaran saat akan melakukan pengalihan kepemilikan saham asing, Pasal 24 ayat 1 Peraturan BKPM Nomor 12 Tahun 2009 mewajibkan dilakukannya pendaftaran penanaman modal perusahaan sebagai akibat dari perubahan yang terjadi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP BKPM), Pelayanan Terpadu Satu Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri (PTSP PDPPM) atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengajuan Dana Pencairan Kantor Mekaar (PTSP PDKM) sesuai kewenangannya;

  1. Apabila perusahaan sudah memiliki Izin Prinsip atau Izin Usaha, maka sesuai Pasal 24, ayat 2 Peraturan BKPM Nomor 12 Tahun 2009, perusahaan tersebut diwajibkan untuk mengajukan permohonan Izin Prinsip atau Izin Usaha penanaman modalnya sebagai akibat dari perubahan yang terjadi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP BKPM), Pelayanan Terpadu Satu Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri (PTSP PDPPM) atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengajuan Dana Pencairan Kantor Mekaar (PTSP PDKM) sesuai kewenangannya.”

Baca juga: Dampak Daftar Negatif Investasi Terhadap Penanaman Modal

Demikian ulasan dan penjelasan peralihan status penanaman modal dari PT PMA ke PT PMDN menurut regulasi Indonesia.

Semoga dari ulasan ini dapat memberikan dampak positif seperti halnya membuat investor atau penanam modal menjauhkan kekhawatiran dengan perusahaannya yang melakukan kegiatan berusaha.

Apakah kalian ada keinginan membuat sekaligus mengurus Perusahaan PMDN atau PT PMA?  Tenang,, ada Konsultan terbaik dalam hal kepengurusan dibidang Perusahaan, PT PMA, dan HAKI lhooo!!

Buat kamu yang ingin mendirikan perusahaan, PT PMA, maupun PT Perorangan, yuk hubungi kami di Selaras Group sekarang juga!

Sumber:

Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.

Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas.

Peraturan Kepala BKPM No. 12 tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.

Edward Chennady, Tinjauan Yuridis Terhadap Proses Akuisisi Lintas Negara yang Dilakukan oleh Pihak Asing Terhadap Perseroan Terbatas yang Berada di Indonesia, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2018.

Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Perusahaan Penanaman Modal di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1999.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)