Peraturan Baru Nomor Pokok Wajib Pajak

Peraturan Baru Nomor Pokok Wajib Pajak

Oleh: Bambang Sukoco, S.H.

Di dunia hanya pajak dan kematian yang tak bisa dihindari

– Sri Mulyani.

Ungkapan kalimat diatas menjadi sebuah realita di tengah masyarakat sekarang, dalam menghadapi hal tersebut solusinya adalah bukan kita hindari tetapi mari kita dekati dengan mempersiapkannya pemahaman dan pengetahuan.

Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak atau disebut dengan NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berdasarkan sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment maka semua wajib pajak orang pribadi maupun badan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Lalu pertanyaanya apa saja persyaratan subjektif dan objektif?

Syarat Subjektif

Berdasarkan Pasal 2A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Subjek Pajak Dalam Negeri

a. Orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing, yang:

  1.  Bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
  3. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  1. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
  3.  Pendapatan dan Belanja Daerah;
  4. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  5. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan

c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Baca Juga: Tiba Saatnya Lapor SPT Tahunan Pribadi, Yuk Kenali Caranya!

Subjek Pajak Luar Negeri

1. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;

2. Warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

3. Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:

  1.   Tempat tinggal;
  2.   Pusat kegiatan utama;
  3.   Tempat menjalankan kebiasaan;
  4.   Status subjek pajak; dan/atau
  5. Persyaratan tertentu lainnya yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; dan

d. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Syarat Objektif

Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Pendaftaran NPWP

Bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayahnya kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

Dalam Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Wajib Badan Orang Pribadi

  1.   Pendaftaran wajib pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dan dilampiri dengan dokumen yang dipersyaratkan.
  2.   Permohonan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  3. Bagi warga negara Indonesia yaitu fotokopi KTP
  4. Bagi warga negara asing yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap.

Wajib Pajak Badan

Untuk wajib badan yang berorientasi pada profit maupun yang tidak berorientasi pada profit. Permohonan wajib pajak badan dilampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:

  1. Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri atau
  2. Surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.

2. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, meliputi:

a. Bagi warga negara Indonesia, yaitu fotokopi kartu NPWP dan

b. Bagi warga negara asing yaitu:

  1. Fotokopi paspor dan;
  2. Fotokopi kartu NPWP dalam hal warga negara asing telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Catat Poin Penting Perubahan Kebijakan Pajak Tahun 2022.

Penggunaan NIK Sebagai NPWP Pribadi

Penggunaan NIK sebagai NPWP hal ini didasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal itu diatur dalam pasal 2 ayat 1a yang berbunyi sebagai berikut:

Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan.     

Sementara untuk wajib pajak badan masih menggunakan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang sekaligus menjadi NPWP.

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas batasan PTKP atau apabila orang pribadi yang merupakan pengusaha jika peredaran bruto di atas Rp 500 Juta selama setahun.

Itulah penjelasan singkat mengenai “Mengenal Nomor Pokok Wajib Pajak di Indonesia serta Peraturan BarunyaUntuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di Blog Selaras Group ya! kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman Selaras Group.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay