Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.
Penanaman Modal Investasi yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (“WNA”) di Indonesia, dalam bidang Industri, jelas akan memerlukan ketersediaan lahan berupa tanah untuk keperluan usahanya tersebut. WNA juga membutuhkan sarana dan prasarana untuk menjalankan aktivitasnya di Indonesia, seperti sarana perkantoran dan tempat tinggal.
Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria (“UUPA”) mengatur berbagai macam hak atas tanah, untuk Orang Asing diatur pada Pasal 9, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 UUPA, Pasal 9 ayat (1) UUPA, dan hanya dapat diberikan Hak Pakai.
Pemberian kebijakan Orang Asing sebagai salah satu subjek hukum yang diperbolehkan memiliki hak atas tanah di Indonesia secara yuridis telah diatur dalam Pasal 42 UUPA, yang menyatakan bahwa Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki hak atas tanah dengan dasar Hak Pakai.
Pasal 42 UUPA, menyebutkan bahwa Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:
a) Warga Negara Indonesia.
b) Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.
c) Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
d) Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Pengertian Orang Asing diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2015 (“PP 103/2015”) tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia, yang menyebutkan bahwa:
“Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.”
Kepastian hukum sangat penting bagi Orang Asing dan Pemerintah dalam pengambilan keputusan. Adanya aturan yang tidak secara tegas mengaturnya tentunya akan terjadi keragu-raguan dan mungkin terjadi penyeludupan hukum. Meskipun Hak Pakai bagi WNA telah diatur dalam PP 103/2015, namun Hak Pakai masih dianggap tidak mampu memberikan kepastian hukum bagi para WNA dan pasangan WNA dan WNI.
Undang-undang Perkawinan bagi WNA dan WNI memiliki hak campur, yaitu harta dimiliki bersama. Baik WNA maupun WNI yang menikah, tidak bisa membeli rumah dengan hak milik kecuali dengan perjanjiian pranikah/perjanjian pemisahan harta. Perjanjian ini harus dibuat di
hadapan notaris.
Kebijakan mengenai Orang Asing dan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian
bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, diatur dalam beberapa Peraturan
Perundang-undangan, antara lain:
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945/Pasal 33 Ayat (3).
- Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Pemukiman. - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai Atas Tanah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan
Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di
Indonesia. - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 tahun 1992 tentang
Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan Untuk Usaha
Patungan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing. - Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16
tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak
Pakai dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai. - Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 29 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan Atau Pengalihan
Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing Asing
yang Berkedudukan di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka WNA yang berkedudukan di Indonesia
atau BHA yang memiliki perwakilan di Indonesia hanya diberi Hak Pakai (HP). Dengan
demikian tidak dibenarkan WNA atau Badan Hukum Asing (“BHA”) memiliki tanah dan bangunan dengan status Hak Milik (HM).
Namun demikian, UUPA tidak menutup sama sekali kesempatan bagi WNA dan BHA untuk mempunyai Ha katas Tanah di Indonesia. WNA dapat mempunyai hak atas tanah di Indonesia, tetapi terbatas, yakni hanya boleh dengan status Hak Pakai. Sehingga dari prinsip nasionalitas ini, semakin jelas kepentingan WNI diatas segalagalanya baik dari segi ekonomi, sosial, politis.
Demikian pembahsan mengenai “Peraturan Terhadap Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Bagi Orang Asing di Indonesia” bagi Sobat Selaras Group yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat segera menghubungi kami di SelarasGroup.com. Nantikan artikel menarik selanjutnya!
Sumber:
Dewik Kusumawati. 2019. Pengaturan Sanksi Hukum Terhadap Pemilikan Rumah
Tempat Tinggal Bagi Orang Asing di Indonesia. Jurnal Hukum Prasada. Vol. 6. No. 1.
Sutadi. 2009. Tinjauan Hukum Pertanahan. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.