Perbedaan Investasi Langsung dan Tidak Langsung

Perbedaan Investasi Langsung dan Tidak Langsung

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Perkembangan ekonomi mencakup seluruh dukungan dari infrastruktur, berjalannya aktivitas ekonomi sektor usaha, sektor keuangan/perbankan, dan lembaga pemerintahan serta perangkat hukum. Untuk itu, pemerintah secara intensif menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Investasi dibagi menjadi 2 hal yang berasal dari dalam negeri (PMDN) dan investasi dari luar negeri (PMA), keduanya memberikan penguatan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan untuk perekonomian indonesia.

Nah, kali ini penulis akan mengulas mengenai investasi langsung dan investasi tidak langsung. Penasaran? Simak ulasannya berikut ini!

Investasi Langsung (Direct Investment)

Pemerintah berusaha menciptakan investasi yang kondusif untuk meningkatkan aliran modal yang memberikan dampak kepada sumberdaya dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, nilai tukar rupiah terhadap dolar serta suku bunga.

Investasi di Indonesia dapat dilakukan melalui investasi langsung atau disebut Foreign Direct Investment (FDI).

Menurut Krugman dalam jurnal karya Sarwedi yang berjudul “Investasi Asing Langsung di Indonesia dan Faktor yang mempengaruhinya”, pengertian foreign direct investment adalah:

Arus modal internasional dimana perusahaan dari suatu negara mendirikan atau memperluas perusahaannya di negara lain. Sehingga tidak hanya terjadi pemindahan sumber daya tetapi juga terjadi pemindahan pengendalian terhadap perusahaan di luar negeri.

Investasi langsung adalah investasi pada aset atau faktor produksi untuk melakukan usaha. Misalnya investasi perkebunan, perikanan, pabrik, toko dan jenis usaha lainnya.

Pada umumnya, dalam pembicaraan sehari-hari jenis investasi ini disebut juga investasi pada aset riil, atau investasi yang jelas wujudnya dan mudah dilihat. Tambahan lagi investasi langsung ini menghasilkan dampak berganda (multiplier effect) yang besar bagi masyarakat luas.

Investasi langsung ini akan menghasilkan dampak ke belakang, berupa input usaha, maupun ke depan, dalam bentuk output usaha yang merupakan input bagi usaha lain.

Menurut Noor di dalam bukunya yang berjudul “Ekonomi Manajerial”, pengertian investasi asing langsung adalah investasi pada aset atau faktor produksi untuk melakukan usaha atau bisnis di luar negeri. Investasi seperti ini, pada dasarnya bersifat jangka menengah atau panjang dan bertujuan hanya untuk memperoleh keuntungan atau laba.

Di dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden  Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal penanaman modal asing diwajibkan berbentuk PT:

“(2) Penanaman Modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas bcrdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.”

Aliran foreign direct investment memiliki beberapa keuntungan yaitu:

  1. Aliran modal mampu mengurangi risiko dari kepemilikan modal dengan melakukan diversifikasi melalui investasi;
  2. Integrasi global pasar modal dapat memberikan spread terbaik dalam pembentukan corporate governanceaccounting rules, dan legalitas, dan
  3. Mobilitas modal secara global membatasi kemampuan pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang salah.

Investasi Tidak Langsung (Indirect Investment)

Investasi asing di Indonesia dapat dilakukan dalam investasi portofolio atau sering disebut investasi tidak langsung. Investasi tidak langsung adalah investasi pada aset finansial, bukan pada aset atau faktor produksi.

Contoh dari investasi tidak langsung ini, adalah: deposito, investasi pada surat berharga (sekuritas), seperti saham dan obligasi, CP (Commercial Paper), reksadana dan sebagainya. Investasi pada aset keuangan ini juga bertujuan untuk mendapatkan manfaat masa depan.

Portofolio Investment adalah bentuk investasi yang dilakukan melalui pembelian saham, baik melalui pasar modal maupun melalui penempatan modal pihak ketiga dalam perusahaan.

Manfaat masa depan dari investasi ini lebih dikenal dengan balas jasa investasi, atau untuk menyederhanakannya disebut dengan istilah bunga.

Manfaat Investasi Bagi Suatu Negara

Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing merupakan kegiatan penting untuk mendukung pembangunan ekonomi suatu negara termasuk Indonesia.

Dengan memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah dan beraneka ragam menjadikan Indonesia sebagai negara yang menguntungkan bagi pada investor baik dalam negeri maupun luar negeri.

Oleh karena itu, pemerintah membuat beberapa regulasi seperti Peraturan Presiden  Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja, Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal yang diupayakan dapat dalam mengelola dan  memanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia.

Investasi asing ini bisa dilakukan melalui perseorangan maupun perusahaan. Bisa menggunakan keseluruhannya modal asing ataupun patungan dengan yang memiliki modal di dalam negeri. Investasi asing memiliki peran dalam melengkapi beberapa kebutuhan investasi dalam negeri.

Investasi asing langsung atau dikenal dengan FDI meningkatkan kemampuan untuk produksi dan menjadi pemberian ilmu teknologi dari luar negeri ke dalam negeri. FDI juga meningkatkan daya saing serta keunggulan produk domestik.

FDI, tenaga kerja dan modal merupakan faktor-faktor yang penting dalam proses pertumbuhan ekonomi. Investasi merupakan salah satu unsur dalam meningkatkan tingkat ekonomi suatu negara.

Dengan perkembangan globalisasi saat ini, sangat besar peluang dan harapan bagi Indonesia menjadi tempat bergeraknya usaha yang berinvestasikan pihak luar negeri (asing).

Hal ini dapat menjadi faktor pendorong bagi terbukanya kesempatan kerja di dalam negeri yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan Indonesia secara Produk Domestik Bruto (PDB) dan juga meningkatkan pendapatan penduduk.

Perbedaan investasi langsung dan tidak langsung terletak pada bersifat jangka menengah atau panjang, yang dilakukan investor asing baik menggunakan modal sepenuhnya ataupun patungan dengan investor dalam negeri yang disertai adanya kontrol langsung dari pemilik aset atau investor maupun induk perusahaan di negara penerima investasi.

Demikian ulasan mengenai Penanaman Modal Asing langsung dan tidak langsung, apakah kamu sudah menentukan mau membuat PT PMA atau menanamkan modal secara langsung ataupun tidak langsung?

Yuk konsultasikan di Selaras Group, konsultan bidang perusahaan, bisnis dan pendirian perusahaan asing (PMA). Tunggu apalagi konsultasikan bisnis kamu ke Selaras Group sekarang juga!!

Sumber:

Peraturan Presiden  Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Anoraga, 2006, Pengantar Pasar Modal, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Henry Faizal Noor, 2007, Ekonomi Manajerial, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Sarwedi, 2002, Investasi Asing Langsung di Indonesia dan Faktor yang mempengaruhinya, Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol.4,No. 1.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay