Perbedaan Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri

Perbedaan Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Pengaturan atau regulasi mengenai peraturan penanaman modal di Indonesia sudah beberapa kali ada perubahan, karena pemerintah berkomitmen untuk mensejahterakan masyarakat dengan mengupayakan stimulus ekonomi juga beberapa bidang yang menjanjikan untuk sasaran investasi.

Ingin tahu lebih lanjut mengenai status penanaman modal di Indonesia? Yuk, Simak ulasan mengenai status penanaman modal berikut ini!

Penanaman Modal

Dalam pasal 1 dan pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menyatakan tentang bidang usaha dan penanaman modal yakni:

  • “Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.
  • Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.”

Masih di dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, pasal 6 Perpres tersebut menjelaskan bahwa:

“Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing.”

Jadi, regulasi di Indonesia membedakan 2 status penanaman modal ya teman-teman, yaitu Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan beberapa persyaratan dan ketentuan yang ingin diwujudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan stimulus perekonomian masyarakat.

Baca juga: Perkembangan Penanaman Modal Asing Di Indonesia Sebagai Stimulus Ekonomi.

Penanaman Modal Asing (PMA)

Dalam melakukan kegiatan usahanya, suatu perusahaan penanaman modal diperlukan dan diwajibkan memerlukan suatu badan usaha. Badan usaha yang dimaksud ialah kegiatan produksi barang dan didistribusikan kepada masyarakat luas, dengan peranan tersebut badan usaha diharapkan menjadi penggerak perekonomian secara lancar.

Bentuk usaha tersebut akan berkembang serta berusaha dan bertanggung jawab terhadap bentuk pertanggung jawaban, akses permodalan, pembagian keuntungan, pembubaran perusahaan, dan lain-lain. Bentuk usaha dalam penanaman modal asing diatur dalam Pasal 5  ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 25 tahun 2007  tentang Penanaman Modal:

“2) Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

3) Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan:

  • Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
  • Membeli saham; dan
  • Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal bentuk usaha penanaman modal asing harus berbentuk badan hukum yaitu:

“(2) Penanaman Modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.”

Penanaman modal asing juga diatur di dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal yang menjelaskan tentang tata cara perizinan layanan berusaha yaitu:

“11. Penanam Modal Asing adalah Pelaku Usaha perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik Indonesia.

13. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.”

Baca juga: Simak Perizinan Yang Diperlukan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Terbaru!

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Sama seperti status penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri juga harus melengkapi persyaratan dan kelengkapan administrasi untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia diatur di dalam Pasal 5 ayat (1) dan (3) Undang-Undang No.25 tahun 2007  tentang Penanaman Modal:

“1) Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3) Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan:

  • Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
  • Membeli saham; dan
  • Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Untuk mewujudkan terciptanya iklim usaha yang positif pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi perihal tata cara perizinan berusaha dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal pasal 10 dan pasal 12 memberikan pengertian PMDN:

“10. Penanam Modal Dalam Negeri adalah Pelaku Usaha perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik Indonesia.

12. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.”

Investasi dapat menggerakkan kehidupan ekonomi suatu negara, karena pembentukan modal dapat memperbesar kapasitas produksi, menaikkan akan pendapatan nasional maupun menciptakan lapangan kerja baru, yang akan memperluas kesempatan kerja. Karena itu penanaman modal khusus nya investor menjadi penting untuk menggerakkan berbagai macam sektor ekonomi.

Baca juga: Fakta Mengenai Ketentuan Modal Dasar Perseroan Terbatas Menurut Aturan Terbaru!

Bahwa penanaman dalam negeri dalam melakukan investasi dapat membentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Sedangkan bagi penanaman modal asing wajib berbadan hukum yang berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia.

Selain itu, baik penanam modal dalam negeri maupun asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dapat dilakukan dengan mengambil bagian saham atau membeli saham.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Penanaman Modal mensyaratkan penanaman modal asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, bukan dalam bentuk CV atau bentuk yang lain.

Demikian ulasan mengenai Perbedaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), ingin membuat perusahaan asing maupun dalam negeri? Konsultasikan permasalahan hukum kamu bersama kami hanya di Selaras Group!

Sumber:

Undang-Undang No.25 tahun 2007  tentang Penanaman Modal.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal.

Suparji, 2016, Pokok-Pokok Pengaturan Penanaman Modal di Indonesia, Jakarta:UAI Press.

Sukirno, Sadono, 2004, Makroekonomi : Teori Pengantar, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Todaro, Michael P.,2000, Pembangunan Ekonomi Di Dunia Ketiga, Jakarta: Erlangga.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay