Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.
Modal merupakan hal yang utama dalam dunia bisnis, karena sangat penting dan dibutuhkan oleh semua pengusaha yang dapat digunakan sebagai pengembangan bisnis yang sedang dijalankan. Pemerintah Indonesia berupaya menarik investor terkhusus investor asing untuk berbisnis di Indonesia.
Sebelum menanamkan modal, investor asing harus terlebih dahulu mengetahui perihal perizinan tentang Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia.
Nah, berikut ini penjelasan mengenai perizinan melalui pendirian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) menurut hukum yang berlaku. Here, check it out!
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Demi terwujudnya investasi yang menggerakan ekonomi Indonesia, maka pemerintah menarik investor untuk melakukan investasi di Indonesia yang merupakan peranan penting untuk menaikan perekonomian negara, sebelum melakukan investasi alangkah baiknya mengetahui perihal perizinan yang harus diketahui oleh investor.
Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Perizinan dalam rangka penanaman modal adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan.
Dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap para investor, BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) antara lain telah menginisiasi pelaksanaan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Dalam pelaksanaan sistem PTSP, hal ini bertujuan untuk menciptakan penyederhanaan untuk menciptakan penyederhanaan dan percepatan penyelesaian perizinan.
Pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri dilaksanakan oleh BKPM, berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membina bidang-bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan melalui sistem pelayanan satu pintu.
Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah suatu sistem pelayanan yang memberikan persetujuan penanaman modal dan perizinan pelaksanaannya pada satu instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.
Perizinan PT PMA di Indonesia
Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal, perizinan yaitu:
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.”
Tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal menurut pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah:
- Melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal.
- Mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal.
- Menetapkan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal.
- Mengembangkan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha.
- Membuat peta penanaman modal Indonesia.
- Mempromosikan penanaman modal.
- Mengembangkan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal.
- Membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanaman modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal.
- Mengkoordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia.
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu.
Lebih lanjut tentang perizinan diatur di Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Pasal 2:
“Pedoman dan tata cara pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal yang diatur dalam Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai panduan penggunaan dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan pemberian Fasilitas Penanaman Modal bagi:
- Lembaga OSS;
- Kementerian/lembaga;
- DPMPTSP provinsi dan perangkat daerah teknis provinsi;
- DPMPTSP kabupaten/kota dan perangkat daerah teknis kabupaten/kota;
- Administrator KEK (Kawasan Ekonomi Khusus);
- Badan pengusahaan KPBPB; dan/atau
- Pelaku Usaha serta masyarakat umum lainnya”
Selain tugas koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal antara instansi pemerintah, antara instansi pemerintah dengan Bank Indonesia, antara instansi pemerintah dengan daerah, maupun antara pemerintah daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal juga melaksanakan tugas pelayanan penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi, diatur bahwa sektor perizinan berusaha yang dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diatur di dalam pasal 90-99, pasal 90 menyebutkan:
- “Pemerintah Pusat membangun, mengembangkan, dan mengoperasionalkan sistem OSS.
- Sistem OSS terintegrasi dan menjadi gerbang (gateway) dari sistem pelayanan pemerintahan yang telah ada pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
- Sistem OSS menjadi acuan utama (single reference) dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha.
- Dalam hal kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki lebih dari 1 (satu) sistem perizinan elektronik, maka sistem OSS melakukan integrasi pada 1 (satu) pintu sistem perizinan elektronik yang ditentukan oleh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota”
Untuk meningkatkan percepatan dan penanaman modal serta berusaha, perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah pusat menjadi pendukung dan bukan sebagai hambatan perkembangan usaha dan kegiatan.
Pelayanan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah disempurnakan dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan adanya penyediaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS).
Demikian penjelasan dan ulasan yang sudah diberikan sudah siap mendirikan PT PMA? Apabila masih ada kendala dan pertanyaan perihal PT PMA konsultasikan ke Selaras Group. Konsultan terbaik di Indonesia perihal pendirian perusahaan dan perizinan perusahaan di Indonesia!
Sumber:
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal
Adrian Sutedi, 2011, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta.
Salim HS dan Budi Sutrisno,2008, Hukum Investasi di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.