Oleh: Ronaldo Dwi Putro
Perizinan Perusahaan Efek diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 Tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek (“POJK No. 20/POJK.04/2016”).
Pasal 2 POJK No. 20/POJK.04/2016 mengatur bahwa Perseroan Terbatas (PT) yang melakukan kegiatan usaha Perusahaan Efek wajib mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan Efek sebagai Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjaminan Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan/atau Manajer Investasi (MI). Dapat melakukan ketiga kegiatan usaha secara bersamaan atau hanya salah satunya saja.
Izin usaha Perusahaan Efek sebagai PEE berlaku juga sebagai izin usaha Perusahaan Efek sebagai PPE. Artinya izin usaha ini dapat mencakup kedua kegiatan tersebut, tidak perlu memperoleh dua izin berbeda.
Namun apabila ingin membatasi pelaksanaan kegiatan usaha hanya sebagai PEE maka saat pengajuan izin usaha Perusahaan Efek menyatakan tidak melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.
Berbanding terbalik jika pengajuan izin usaha Perusahaan Efek hanya sebagai PPE tidak berlaku sebagai izin usaha sebagai PEE. Artinya kalau Perusahaan Efek hanya mengajukan izin usaha PPE tidak boleh melakukan kegiatan PEE juga.
Persyaratan Pengajuan Izin Usaha Perusahaan Efek
Persyaratan pengajuan izin usaha terbagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Persyaratan Anggaran Dasar menurut Pasal 6 POJK ini, yaitu:
- Wajib sudah menetapkan kegiatan usaha perusahaan sesuai izin usaha yang dimohonkan dalam anggaran dasar PT.
- Anggaran dasar PEE dan/atau PPE wajib memuat kegiatan usaha sesuai izin usaha yang dimohonkan kepada OJK.
2. Persyaratan Identitas menurut Pasal 7 POJK ini, yaitu:
- Memiliki identitas PT yang paling sedikit meliputi nama dan alamat perusahaan.
- Mencantumkan secara jelas kata “Sekuritas” pada penulisan nama perusahaannya.
- Apabila Perusahaan Efek menggunakan logo sebagai identitas tambahan, wajib mencantumkan nama perusahaan yang merupakan bagian dari logo dimaksud.
3. Persyaratan Permodalan menurut Pasal 8 POJK ini, yaitu:
- Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai PEE wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai PPE yang Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
- Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai PPE yang tidak Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai PEE dan MI wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
- Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai PPE yang Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah dan MI wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib memiliki dan memelihara Modal Kerja Bersih Disesuaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
4. Persyaratan Operasional menurut Pasal 10 dan 11 POJK ini, yaitu:
- Memiliki struktur organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas dan nama pegawai pada tiap posisi jabatan termasuk keberadaan unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi.
- Memiliki prosedur dan standar operasi dengan ketentuan paling sedikit memuat
- judul (pedoman standar operasi);
- penanggung jawab;
- pihak yang melaksanakan;
- diagram alir dan penjelasan dari setiap tahapan prosedur yang dilaksanakan;
- batasan waktu pelaksanaan dalam setiap prosedur;
- dokumen yang digunakan; dan
- hasil dari prosedur yang dilaksanakan.
- Apabila mempekerjakan tenaga kerja asing, wajib memiliki izin dari instansi yang berwenang.
- Perusahaan Efek sebagai PEE wajib paling sedikit memiliki satu orang pegawai yang telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek.
- Perusahaan Efek sebagai PPE wajib paling sedikit memiliki satu orang pegawai yang telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek.
- Menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset yang bersifat independen.
5. Persyaratan Integritas dan Kelayakan Keuangan Pemegang Saham (PS) dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) menurut Pasal 13 POJK ini, yaitu:
- Memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan. Uraian persyaratan ini dijelaskan secara lengkap dalam Ayat (1) huruf a sampai h dan Ayat (3) huruf a sampai c.
- Dalam hal PS dan PSP berupa badan hukum, berlaku ketentuan persyaratan integritas dan kelayakan keuangan dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, baik langsung maupun tidak langsung.
6. Persyaratan Integritas dan Kompetensi Anggota Direksi atau Anggota Dewan Komisaris menurut Pasal 14 POJK ini, yaitu:
- Memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal.
- Uraian persyaratan tersebut di atas untuk persyaratan integritas dijelaskan dalam Ayat (2) huruf a sampai h, persyaratan reputasi keuangan Ayat (3) huruf a sampai c, persyaratan kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal Ayat (4) huruf a dan b.
Itulah ulasan singkat tentang persyaratan-persyaratan pengurusan izin Perusahaan Efek. Pada artikel berikutnya akan diulas secara singkat tentang berkas-berkas persyaratan dan tahapan dalam mengurus izin Perusahaan Efek. Pantengin terus website Selaras Group ya sobat!
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Group, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Group. Bersama Selaras Group: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 Tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.