Perizinan Perusahaan Efek Bagian 2

Perizinan Perusahaan Efek Bagian 2

Oleh: Ronaldo Dwi Putro

Sobat Selaras Group kalau di artikel sebelumnya kami sudah mengenalkan Perusahaan Efek dan persyaratan perizinannya, sekarang di artikel ini akan khusus membahas mengenai berkas-berkas persyaratan yang diperlukan dalam pengurusan izin usaha dari Perusahaan Efek.

Menurut Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor  20/POJK.04/2016 Tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek berkas-berkas persyaratan pengurusan izin sebagai berikut:

1. Surat permohonan izin usaha sesuai format yang tercantum dalam lampiran POJK No. 20/POJK.04/2016.

2. Dokumen yang menunjukkan identitas Perseroan Terbatas (PT) meliputi nama dan alamat kantor pusat dan operasional perusahaan, serta logo perusahaan (jika ada).

3. Fotokopi akta pendirian PT yang telah disahkan pada instansi yang berwenang. 

4. Akta perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.

5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT.

6. Surat kuasa kepada Pihak yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan perizinan untuk dan atas nama PT (jika ada).

7. Daftar nama dan data anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek.

8. Dokumen yang terkait dengan nama, data, dan informasi pemegang saham, meliputi:

Orang Perseorangan, dilampiri dengan:
    • daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
    • fotokopi KTP atau paspor;
    • pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak dua lembar;
    • fotokopi NPWP;
    • bukti kemampuan keuangan; 
    • surat pernyataan dari yang bersangkutan; dan 
    • komitmen tertulis untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang sehat.
Badan Hukum, dilampiri dengan:
    • fotokopi akta pendirian termasuk perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang;
    • laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang dilengkapi laporan keuangan non-konsolidasi dan laporan keuangan bulan terakhir;
    • fotokopi NPWP;
    • keterangan mengenai Pihak yang mengendalikan badan hukum baik langsung maupun tidak langsung yang paling sedikit memuat nama dan bentuk pengendalian;
    • laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit;
    • daftar nama dan data anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pengurus;
    • daftar nama dan data pemegang saham:
    • surat pernyataan dari yang bersangkutan; 
    • komitmen tertulis untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang sehat; dan
    • jika badan hukum asing melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum asing yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang di negara asal beserta perubahannya;
    • jika badan hukum asing yang bersangkutan berupa badan hukum milik negara atau pemerintah melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan negara asal;
    • jika badan hukum yang bersangkutan adalah badan hukum asing yang bergerak di bidang jasa keuangan, maka wajib dilampiri rekomendasi dari otoritas pengawasan yang berwenang dari negara asal.

9. Keterangan mengenai:

  • pemegang saham hingga penerima manfaat yang sebenarnya;
  • Pemegang Saham Pengendali PT baik langsung maupun tidak langsung;
  • perusahaan terelasi; dan
  • anak perusahaan.

10. Daftar nama pegawai setingkat di bawah Direksi yang tidak memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dan posisinya dalam struktur organisasi perseroan.

11. Laporan keuangan terakhir yang diperiksa Akuntan yang terdaftar di OJK yang jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir tersebut dengan tanggal pemberian izin usaha Perusahaan Efek tidak lebih dari 180 hari.

12. Fotokopi perjanjian usaha patungan bagi Perusahaan Efek patungan.

13. Rekening koran.

14. Bukti penyetoran modal.

15. Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

16. Surat pernyataan dari Pemegang Saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

17. Surat pernyataan.

18. Surat pernyataan pegawai yang mempunyai izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.

19. Surat pernyataan tidak melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek dalam hal Perusahaan Efek hanya melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.

20. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau instansi berwenang terkait dengan alamat kantor pusat dan operasional, perjanjian sewa jika tempat usaha bukan milik sendiri, tata letak ruangan kantor, dan foto ruangan perusahaan yang disertai peruntukan ruangan.

21. Struktur organisasi yang mencantumkan nama pegawai pada tiap posisi jabatan dan uraian tugasnya termasuk keberadaan unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi.

22. Gambaran tentang rencana operasi dan misi perusahaan dan proyeksi keuangan paling sedikit lima tahun ke depan.

23. Jawaban atas pertanyaan sesuai dengan format daftar pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK ini.

24. Jawaban atas pertanyaan sesuai dengan format daftar A, B, dan C sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK ini.

25. Daftar kantor cabang dan perubahannya.

26. Prosedur dan standar operasi.

27. Bukti pembayaran biaya perizinan Perusahaan Efek.

28. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua dokumen yang disampaikan kepada OJK adalah benar dan tidak menyesatkan.

29. Dalam hal terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pegawai Perusahaan Efek merupakan tenaga kerja asing, pemohon wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Itulah ulasan singkat tentang berkas-berkas persyaratan pengurusan izin Perusahaan Efek. Pada artikel berikutnya akan diulas secara singkat tentang tahapan dalam mengurus izin Perusahaan Efek. Pantengin terus website Selaras Group ya sobat!

Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Group, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Group. Bersama Selaras Group: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!

Sumber:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor  20/POJK.04/2016 Tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)