Perizinan UMK Perseorangan Melalui OSS RBA: Begini Cara Mendapatkan NIB!

Perizinan UMK Perseorangan Melalui OSS RBA: Begini Cara Mendapatkan NIB!

Oleh: Anggianti Nurhana

Berkat diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 atau biasa kita kenal dengan Undang-Undang Cipta Kerja, saat ini kita mengenal konsep perizinan berusaha berbasis risiko melalui layanan Online Single Submission Risk Based Approach (“OSS RBA”).

OSS RBA memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam dua kelompok besar yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non-UMK).

UMK dapat berbentuk perseorangan dan badan usaha. Namun, pada pembahasan kali ini kita akan fokus membahas terkait cara mendapatkan NIB Bagi UMK Perseorangan melalui OSS RBA. Untuk penjelasan  lebih lanjut, yuk ikuti terus!

UMK Perseorangan

Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha milik Warga Negara Indonesia baik perorangan maupun badan usaha dengan modal usaha paling banyak 5 milyar rupiah, tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.

Secara lebih spesifik, kriteria pemohon perizinan berusaha UMK dengan bentuk usaha perorangan yakni dengan memiliki modal maksimal 1 milyar rupiah bagi usaha mikro dan lebih dari 1 milyar rupiah hingga 5 milyar rupiah bagi usaha kecil. Jadi pastikan kamu memenuhi persyaratan ini ya!

Pertama: Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha atau yang biasa kita kenal dengan NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha. Di dalam Pasal 1 Angka 12  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 juga disebutkan bahwa:

 “Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.”

Nomor induk pelaku usaha tersebut terdiri dari tiga belas  digit yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. pelaku usaha dapat mengurus NIB sesuai dengan bidang usaha yang telah diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI).

 NIB diperlukan bukan hanya sebagai identitas, , melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta akses kepabean bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor dan impor. Selain itu, dengan mendapatkan NIB maka usaha Anda akan terjamin legalitasnya.

 Panduan Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1.  Install aplikasi OSS Indonesia;
  2. Buka aplikasi OSS Indonesia dan pilih “Daftar”;
  3. Lengkapi nomor ponsel yang benar, aktif, dan belum pernah digunakan dalam aplikasi OSS RBA, lalu tekan “Kirim Kode Verifikasi Melalui WhatsApp”;
  4. Tunggu dan lihat kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui WhatsApp;
  5. Masukkan kode verifikasi ke dalam sistem OSS RBA;
  6. Kode diverifikasi oleh sistem OSS RBA
  7. Atur password menggunakan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka dan karakter special.
  8. Lengkapi formulir sesuai dengan KTP
  9. Pendaftaran berhasil
  10. Selanjutnya masuk kembali menggunakan nomor ponsel dan password yang telah diatur sebelumnya
  11. Lengkapi data pelaku usaha (NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS kesehatan apabila memiliki)
  12. Isi bidang usaha sesuai dengan 5 digit/ angka KBLI 2020, setiap pelaku usaha hanya hanya bisa memiliki satu NIB dan dalam satu NIB hanya diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih KBLI
  13. Isi luas lahan dan klik “Validasi Risiko”
  14. Sistem akan menunjukkan skala usaha dan risiko usaha secara otomatis
  15. Lengkapi Formulir
  16. Isi daftar produk/ jasa . Apabila produk / jasa wajib halal maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/ atau sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika belum memiliki, pilih “Tidak”
  17. Klik pernyataan mandiri terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan mencentang kotak yang tersedia.
  18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin mengubah KBLI lainnya
  19. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya
  20. NIB terbit

Setelah memahami terkait cara mendapatkan NIB Bagi UMK Perseorangan melalui OSS RBA hanya dalam hitungan menit saja, masih ragu untuk segera melakukan perizinan usaha Anda secara mandiri?

Tentunya Anda juga bisa mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Selaras Group. Platform hukum terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!

Sumber:

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha  Terintegrasi Secara Elektronik. 

OSS Kementrian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/

Sumber Gambar: 

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay