Perizinan Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi

Perizinan Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi

Oleh : Ronaldo Dwi Putro

Laporan penelitian Travel 2022: Trends and Transitions dari Mastercard Economics Institute mengungkapkan temuan hingga April 2022 secara global, sebagian besar turis internasional lebih banyak mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pengalaman (experiences), daripada membeli barang-barang (things) saat berada di suatu destinasi.

Usaha jasa pariwisata menjadi salah satu peluang bisnis yang sangat menjanjikan bagi sobat Selaras Group yang tinggal di dekat tempat wisata, selain dapat menambah penghasilan, bisa juga membuka lapangan pekerjaan dan menyerap banyak tenaga kerja lokal.

Sejalan dengan program pemerintah dalam usaha meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat melalui program peremajaan lingkungan dan program pembuatan prasarana baru, pengembangan fasilitas rekreasi dan olahraga bersama-sama turut menjadi aspek utama dalam meningkatkan kualitas hidup manusia. 

Selain itu, dalam membenahi wajah dan citra suatu daerah sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW), usaha peningkatan dan pengembangan fasilitas rekreasi dan olahraga mendapat perhatian yang cukup serius dari pemerintah.

Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagai salah satu usaha pariwisata yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenpar 18/2016) bahwa Pengusaha Pariwisata dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, badan usaha berbadan hukum. 

Perseorangan harus merupakan warga negara Indonesia sedangkan Badan Usaha dan Badan Usaha Berbadan Hukum merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia. 

Setiap pengusaha pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha pariwisata tersebut yang ingin menyelenggarakan usaha kegiatan hiburan dan rekreasi maka harus memiliki dokumen resmi berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Menurut Pasal 12 Ayat (1) Permenpar 18/2016 bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi meliputi jenis usaha sebagai berikut:

Perizinan Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
sumber gambar: PERATURAN WALIKOTA MAGELANG TAHUN ppt download

Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi

Pengusaha pariwisata yang ingin mengurus izin usaha hotel di Indonesia kini sangat mudah karena pengurusannya dilakukan secara online.

Berdasarkan Pasal 19 Permenpar 18/2016 berikut tata cara pendaftarannya:

1. Tahap Permohonan Pendaftaran

Pengajuan izin dilakukan dengan melakukan pendaftaran melalui website Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota. Apabila ada lebih dari satu kabupaten/kota yang melingkupi satu lokasi usaha hotel, maka pendaftaran hotel ditujukan kepada PTSP provinsi. 

Apabila modal hotel berasal dari asing atau merupakan penanaman modal asing (PMA), pendaftaran usahanya ditujukan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Khusus untuk DKI Jakarta, sesuai ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Permenpar 18/2016 pendaftaran usaha hotel diajukan kepada PTSP Provinsi DKI Jakarta melalui laman https://pelayanan.jakarta.go.id/site/perizinan dengan disertai dokumen-dokumen persyaratan berbentuk elektronik. 

Setelah permohonan disampaikan, PTSP akan memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada pengusaha dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi sebagai berikut:

  • Usaha Perseorangan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan  perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Badan Usaha atau Badan Usaha Berbadan Hukum meliputi akta pendirian badan usaha dan  perubahannya (apabila telah terjadi perubahan), NPWP, dan perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Usaha Mikro dan Kecil meliputi KTP atau Akta pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila telah terjadi perubahan), NPWP, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan, dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Selain dokumen di atas, untuk usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi pada setiap lokasi dan khusus untuk usaha jasa impresariat/promotor dilakukan terhadap setiap kantor.

Pengajuan dokumen persyaratan di atas disampaikan dalam bentuk fotokopi yang telah dilegalisasi atau apabila dilakukan secara online pengajuan dokumen disampaikan dalam bentuk salinan digital.

Pengusaha pariwisata wajib menjamin bahwa dokumen persyaratan yang disampaikan adalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta dengan membuat pernyataan tertulis.

2. Tahap Pemeriksaan Berkas Permohonan

Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pendaftaran akan dilakukan oleh PTSP, apabila masih ada kekurangan berkas maka akan dikirimkan pemberitahuan paling lambat 2 (dua) hari kerja.

3. Tahap Penerbitan TDUP

Penerbitan TDUP akan dilakukan paling lambat 1 hari kerja setelah berkas permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap. TDUP tersebut berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata dan memuat hal-hal berikut:

  • nomor pendaftaran usaha pariwisata;
  • tanggal pendaftaran usaha pariwisata;
  • nama Pengusaha Pariwisata; 
  • alamat Pengusaha Pariwisata; 
  • nama pengurus badan usaha untuk Pengusaha Pariwisata yang berbentuk badan usaha; 
  • jenis atau sub jenis usaha pariwisata; 
  • nama usaha pariwisata; 
  • lokasi usaha pariwisata; 
  • alamat kantor pengelolaan usaha pariwisata;
  • nomor akta pendirian untuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk perseorangan; 
  • nama, nomor, dan tanggal izin teknis yang dimiliki Pengusaha Pariwisata; 
  • nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan TDUP; 
  • tanggal penerbitan TDUP; dan 
  • apabila diperlukan, diberikan kode sekuriti digital.

Itulah ulasan singkat tentang izin usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Diharapkan pelaku usaha dan UMKM di Indonesia banyak yang menjadi pengusaha pariwisata kegiatan hiburan dan rekreasi karena peluang bisnisnya sangat baik mengingat Indonesia sebagai surga wisata dunia yang memiliki banyak objek wisata di berbagai daerah, sudah saatnya pariwisata Indonesia menjadi lebih baik dan dikenal dunia. 

Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Selaras Group, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Group. Bersama Selaras Group: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!

Sumber: 

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Kompas.com. 2022. “Riset: Pengeluaran Turis Kini Lebih Banyak untuk Beli Pengalaman daripada Barang”, Diakses melalui laman https://travel.kompas.com/read/2022/05/25/130500127/riset-pengeluaran-turis-kini-lebih-banyak-untuk-beli-pengalaman-daripada?page=all pada tanggal 06 Juni 2022.

Sumber Gambar: 

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay