Perizinan Yang Diperlukan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Perizinan Yang Diperlukan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Oleh : Anastasia Retno, S.H.

Kembali lagi ke pembahasan perizinan-perizinan khusus dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Pembahasan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan di era globalisasi mendorong baik produk komersial maupun perusahaan teknologi dari Negara asing masuk ke Indonesia.

Sebagai contoh berbagai perusahaan asing yang masuk ke Indonesia yaitu Perusahaan Google & Line, yaitu perusahaan berbasis teknologi yang memiliki kantor perwakilan di berbagai Negara termasuk di Indonesia.

Nah, setelah pembahasan artikel sebelumnya yang telah membahas sekilas mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ada di Indonesia.Yups, KPPA merupakan salah satu jenis BUT yang dikenai sebagai wajib badan pajak menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Kini sobat akan diperkenalkan lebih dalam mengenai legalitas Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) serta berbagai perizinan yang diperlukan jika pelaku usaha badan usaha asing ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Bagi kalian yang ingin melakukan pengurusan KPPA yuk simak pembahasannya lebih lanjut!

Legalitas Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) 

Sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021, KPPA tergolong ke dalam Pelaku Usaha yang merupakan orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia.

Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 juga mengatur bahwa KPPA tergolong sebagai pelaku usaha yang wajib mengajukan permohonan Berizin Usaha jika ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

KPPA paling sedikit terdiri atas :

  1. Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing
  2. kantor perwakilan perusahaan asing
  3. kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing dan/atau
  4. kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing

Hal yang perlu dijadikan perhatian bagi Pelaku Usaha yang mendirikan KPPA di Indonesia yaitu KPPA berlaku ketentuan pembatasan yaitu:

  1. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
  2. mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;
  3. berlokasi di gedung perkantoran  di ibu kota provinsi;
  4. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
  5. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Selain itu Kepala perwakilan memiliki kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Kepala Perwakilan wajib bertempat tinggal di Indonesia
  2. Kepala Perwakilan bertanggung jawab penuh atas kelancaran kegiatan usaha di Indonesia
  3. Kepala Perwakilan yang berkewarganegaraan asing wajib mempekerjakan tenaga kerja Indonesia

Larangan yang diberlakukan kepada Kepala Perwakilan pada KPPA yaitu sebagai berikut :

  1. melakukan kegiatan diluar kegiatan perwakilan perusahaan asing
  2. merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan dan/atau lebih dari satu perwakilan perusahaan asing

Perizinan Berusaha bagi KPPA menurut Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021

Seperti pembahasan artikel sebelumnya mengenai Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha semenjak lahirnya Omnibus Law memiliki pendekatan yang baru yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha melalui sistem terintegrasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 mengatur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ditentukan berdasarkan Analisis Risiko mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Namun, berbicara mengenai skala risiko, KPPA,  ketentuan Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 menentukan KPPA sebagai usaha dengan skala risiko rendah menurut Pasal 37 ayat (7) Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021.

Artinya, KPPA hanya memerlukan NIB saja sebagai syarat dasar Perizinan Berusaha yang dapat dilakukan melalui OSS-RBA. Selain itu perizinan NIB berlaku selama KPPA melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Nah, apa saja sih yang harus dipersiapkan agar NIB dapat diperoleh?

Menurut Pasal 22 ayat (1) Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021, KPPA wajib memenuhi data untuk mengajukan Perizinan Berusaha paling sedikit mencakup:

  1. nama perusahaan di luar negeri yang menunjuk;
  2. kegiatan usaha perusahaan di luar negeri yang menunjuk;
  3. alamat perusahaan di luar negeri yang menunjuk, termasuk negara asal; dan
  4. data kantor perwakilan di Indonesia, mencakup  alamat lengkap korespondensi, nomor telepon kantor perwakilan, dan email (Pasal 22 ayat (2) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021).

Nah, sekilas mengenai perizinan dalam pendirian KPPA. Ingin mendirikan KPPA dan kalian masih bingung perizinannya seperti apa? kalian bisa memakai jasa kami dengan mengakses laman Selaras Group ya!

Sumber: 

Indonesia, R. (2021). Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)