Perjanjian Sewa-Menyewa Dalam Virtual Office

Perjanjian Sewa-Menyewa Dalam Virtual Office

Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.

Dalam hubungan suatu bisnis ataupun usaha pasti dilakukan dengan berbagai pihak. Para pihak inilah yang nantinya memegang peran dan tanggungjawab penting. Hal ini dikarenakan untuk menjamin setiap produk atau jasa yang diberikan kepada konsumen akan maksimal dan mencapai profit bagi perusahaan.

Sehingga Adanya kerjasama antar berbagai pihak pada suatu bisnis dapat berjalan bahkan hingga berkembang dengan pesat.

Adapun beberapa hubungan bisnis yang dijalin diantaranya adalah adanya jual-beli, sewa-menyewa, tukar menukar, hingga mengurus berbagai perizinan  operasionalnya.

Di tengah perkembangan zaman dan teknologi, untuk mendirikan sebuah bisnis bukanlah hal yang terbilang sulit. Misalnya saja dapat dilihat dari segi perizinan yang telah banyak perusahaan menyediakan berbagai layanan dan fasilitas legal service lengkap yang menyangkut pada semua bidang bisnis.

Sekarang pun banyak berbagai layanan yang disediakan dalam menunjang bisnis. Misalnya saja di daerah Jakarta yang tengah marak adanya virtual officeVirtual office yang menjadi pilihan bagi sebagain kalangan pengusaha dalam bidang teknologi yang memiliki waktu dan tempat operasional fleksibel.

Sebenarnya keberadaan virtual office ini bisa dibilang bukan hal baru. Hal ini terlihat bahwa jauh sebelumnya telah ada proses sewa-menyewa kantor.

Hal tersebut semenjak adanya pandemi Covid-19 membuat mobilitas manusia menjadi terhambat. Oleh karena itu adanya virtual office makin diminati oleh berbagai kalangan masyarakat. Tentunya juga menambah kemudahan bagi pelaku bisnis dalam menggunakan sebuah kantor.

Baca juga: Kenali Perpajakan Atas Jasa Sewa Kantor Virtual Di Indonesia.

Dalam penggunaan virtual office menggunakan sistem sewa-menyewa dengan batasan waktu yang telah ditentukan. Perlu diketahui untuk melakukan sewa-menyewa juga memerlukan suatu dokumen sewa-menyewa yang benar dan sah.

Hal ini dilakukan karena untuk menghindari adanya tindak kejahatan penipuan serta juga dapat digunakan sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum. Sehingga apabila terjadi suatu permasalahan, dapat dijadikan sebagai bukti dan legal standing yang kuat.

Perjanjian Sewa-Menyewa

Virtual office yang dijalankan saat ini memang dengan sistem sewa dan dapat menggunakan alamat kantor untuk sebagai alamat bisnis yang akan dijalankan. Dalam suatu perjanjian sewa-menyewa pastinya digunakan untuk mengikat para pihaknya.

Selain itu juga sebagai bentuk penjelasan atas hak dan kewajiban dari berbagai pihak. Tidak hanya berhenti disitu, perjanjian sewa-menyewa juga mengatur berbagai hal yang nantinya dapat bersinggungan langsung dengan penyewaan virtual office. Mulai dari hal yang bersifat administratif hingga ke teknis prosedur penggunaan virtual office.

Perjanjian dalam dunia hukum diatur secara jelas dalam Kitab Hukum Undang-Undang Perdata (KUHPerdata). Aturan mengenai perjanjian diatur pada pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa terdapat beberapa syarat sah suatu perjanjian, diantaranya yaitu:

1. Adanya Kesepakatan

Adanya kesepakatan antara para pihak yang melakukan perjanjian. Para pihak yang terikat dalam perjanjian haruslah sepakat atas yang telah diperjanjikan tanpa ada pemaksaan dan keberatan dari salah satu pihak. Oleh karenanya sepakat menjadi hal penting untuk dimulainya suatu perjanjian.

Hal ini juga dilakukan sebagai salah satu cara dalam menghindari adanya kerugian yang mungkin dapat terjadi pada salah satu pihak. Oleh karena itu “sepakat” dalam perjanjian harus ada.

2. Adanya Kecakapan Hukum

Kecakapan hukum ini merupakan hal penting dalam sahnya suatu perjanjian. Cakap hukum ini artinya adalah orang yang telah dewasa. Berikut ini adalah beberapa poin untuk yang belum cakap hukum, diantaranya adalah:

3. Orang Yang Belum Dewasa

Dalam cakap hukum untuk seseorang dapat dikatakan dewasa adalah berumur 21 tahun.

4. Orang Yang Sedang Dalam Pengampuan

Dalam pasal 433 KUHPerdata bahwa orang yang sedang dalam pengampuan adalah apabila seseorang tersebut dalam keadaan sakit jiwa, memiliki daya pikir yang rendah, serta belum mampu untuk mengatur keuangannya sehingga menyebabkan pemborosan.

5. Adanya Hal Tertentu

Dalam hal ini adalah bahwa suatu perjanjian dapat dilakukan oleh para pihak jika terdapat suatu hal tertentu yang diperjanjikan (objek perjanjian). Dalam hal ini hal tertentu yang dapat diperjanjikan adalah meliputi barang dan jasa.

6. Adanya Sebab Yang Halal

Suatu perjanjian yang dibuat harus memenuhi kaidah yang tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu juga tidak bertentangan dengan dengan norma yang ada dan dianut di masyarakat.

Baca juga: Kenali Perpajakan Atas Jasa Sewa Kantor Virtual Di Indonesia.

Dalam suatu perjanjian virtual office juga sangat lekat dengan adanya asas konsensualisme. Asas konsesualisme adalah suatu kesepakatan yang dijalin antar pihak diatas perjanjian tersebut.

Dalam perjanjian sewa-menyewa virtual office ini, artinya para pihak menyetujui dan mematuhi segala hal yang telah diatur dalam perjanjian tersebut.

Pada umumnya, memang perjanjian sewa menyewa virtual office dengan perjanjian sewa lainnya adalah sama. Hal terpenting dalam perjanjian virtual office adalah memenuhi syarat sah yuridis yang telah ditentukan. Syarat yuridis ini sebagai dasar pokok perjanjian dapat digunakan secara sah.

Namun biasanya dalam penggunaan virtual office ini memiliki standar masing-masing tergantung kantor penyedia jasa virtual office. Biasanya dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran pada website resmi perusahaan sebelum nantinya melakukan perjanjian sewa-menyewa dan melakukan pembayaran.

Itulah ulasan singkat tentang “Perjanjian Sewa-menyewa Dalam Virtual Office. Untuk dapat mengakses artikel lebih banyak bisa kunjungi blog Selaras Group. Selain itu, jika punya permasalahan hukum bisa banget konsultasikan ke Selaras Group. Selaras Group memiliki layanan hukum yang akan memenuhi segala kebutuhan permasalahan hukum kamu dengan harga terjangkau.

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Sumber Gambar: 

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay