Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Bagi Rencana Lokasi Usaha di Laut

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Bagi Rencana Lokasi Usaha di Laut

Oleh: Anggianti Nurhana

Keberhasilan manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Dengan pilihan yang benar, ia akan bersinar.”

-Chairul Tanjung

Ungkapan ini sepertinya sangat cocok untuk menjadi pembuka pembahasan kita kali ini.  Pilihan atau perencanaan  yang tepat akan mempengaruhi kesuksesan usaha Anda di masa depan. 

Salah satu perencanaan yang perlu Anda persiapkan sebelum memulai suatu kegiatan usaha adalah menentukan rencana lokasi usaha. Atas rencana lokasi usaha tersebut, pelaku usaha wajib memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”) sebagai persyaratan dasar untuk mengurus izin usaha melalui OSS Berbasis Risiko

Lalu bagaimana KKPR bagi Anda yang memiliki rencana lokasi usaha di laut? yuk simak terus pembahasan berikut! 

Cakupan Laut

Berdasarkan Pasal 24 Ayat (3) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, laut sebagai lokasi usaha meliputi:

  1. Perairan pesisir, 
  2. Wilayah perairan, dan
  3. Wilayah yurisdiksi. 

Pelaku usaha dengan rencana lokasi usaha yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir tersebut selanjutnya wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat (Pasal 16 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). 

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau biasa disebut dengan KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. 

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap dan tidak memiliki perizinan berusaha akan dikenai sanksi administratif. Oleh karena itu, KKPRL  harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usaha. 

Pelaku usaha dengan rencana lokasi usaha di laut dapat memohonkan Persetujuan KKPRL dengan mengakses OSS Berbasis Risiko. Sistem akan secara otomatis meneruskan kepada kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk penilaian dan penerbitan. 

Proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Berdasarkan Pasal 1 Angka (12) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut menyatakan:

“Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ” 

Untuk informasi lebih lanjut, yuk simak proses Persetujuan KKPRL berikut! 

1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran permohonan Persetujuan KKPRL laut melalui layanan OSS berbasis Risiko

2. Sistem OSS Berbasis Risiko akan mengirimkan notifikasi permohonan Persetujuan KKPRL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan berdasarkan isian data rencana lokasi usaha. 

3. Apabila lokasi pemanfaatan ruang laut merupakan kewenangan gubernur, sistem OSS akan otomatis mengirimkan notifikasi permohonan Persetujuan KKPRL kepada DPMPTSP provinsi.

4. Terhadap data yang telah diterima tersebut, selanjutnya dilakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut terhadap Rencana Tata Ruang (RTR), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) dengan asas berjenjang dan komplementer. 

5. Jika seluruh data telah sesuai, sistem  OSS Berbasis Risiko akan menerbitkan:

  • persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; 
  •  catatan kelengkapan persyaratan pemanfaatan ruang laut; atau
  •  penolakan kegiatan pemanfaatan ruang laut.

6. Dalam hal permohonan ditolak, maka sistem OSS Berbasis Risiko akan menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha dan permohonan NIB tidak dapat dilanjutkan.

7. Apabila permohonan ditolak karena ketidaksesuaian lokasi atas rencana zonasi atau rencana tata ruang, pelaku usaha dapat mencari alternatif lokasi dan melakukan penyesuaian isian data rencana lokasi usaha.

8. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan akan menyampaikan notifikasi persetujuan atau penolakan ke dalam Sistem OSS Berbasis Risiko paling lama 20 (dua puluh) hari sejak permohonan NIB diajukan.

Setelah memahami terkait proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Bagi Rencana Lokasi Usaha di Laut, jadi tunggu apalagi untuk segera mengurus perizinan berusaha Anda? Tentunya Anda juga dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Selaras Group. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. 

OSS Kementerian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay