Persyaratan Peralihan Status Dari PMDN Ke PMA

Persyaratan Peralihan Status Dari PMDN Ke PMA

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Penanaman Modal di Indonesia saat ini dilakukan oleh investor dari dalam negeri dan asing melalui tahapan serta prosedur yang harus dilalui dan diatur di dalam regulasi Indonesia.

Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Penanaman Modal dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Kadang-kadang ada perusahaan dari dalam negeri maupun asing yang melakukan pengalihan saham Perseroan Terbatas dari Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) menjadi Penanaman Modal Asing (“PMA”) maupun sebaliknya.

Nah, kali ini penulis akan membahas pengalihan status dari PMDN ke PMA, simak ulasannya berikut ini!

Peralihan Status PMDN

Status Perusahaan PMDN menjadi Perusahaan PMA terjadi akibat dari PMDN yang melakukan perubahan dari segi penyertaan modal yang dikarenakan masuknya dana atau modal dari asing, menjadikan seluruh/sebagian modal menjadi pihak asing.

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal menjelaskan pengertian penanaman modal asing bahwa:

“Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.”

Sehingga dari pengertian diatas mewajibkan Perusahaan PMDN beralih status menjadi Perusahaan PMA karena melakukan aktivitas perubahan dalam hal permodalan perseroan atau perusahaan yang diakibatkan oleh masuknya modal dari asing.

Baca juga: Modal Yang Harus Disetor Oleh PT PMA: Cek Ketentuan Lengkapnya Disini!

Perusahaan PMDN yang mengalihkan statusnya dikarenakan menjual beberapa atau seluruhnya saham yang dimiliki ke pihak asing.

Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dengan melakukan aktifitas perubahan kepemilikan saham yaitu:

1. Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan hasil:

  1. RUPS Fisik, dengan melakukan pemanggilan pemegang saham (Pasal 81 UU 40/2007);
  2. Keputusan diluar dari RUPS, dengan cara tertulis dengan usul yang diputuskan (Pasal 91 UU 40/2007).

2. Perjanjian Jual Beli Saham.

3. Informasi Pemegang Saham yang baru.

Baca juga: Kepemilikan Saham Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing

Peralihan status dilakukan dengan pengambilalihan saham maupun akuisisi melalui beberapa prosedur ketentuan dengan rapi, sinergi antara pemegang saham antara perusahaan lama dengan perusahaan baru.

Pengambil alihan dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (11) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu:

“Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.”

Tata Cara Peralihan Status

Beberapa cara peralihan status Perusahaan PMDN menjadi Perusahaan PMA diatur di dalam Peraturan Kepala BKPM No. 12 tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yaitu:

  1. Dalam hal peralihan ini, Apabila dalam pengalihan perusahaan tersebut tidak atau belum memiliki Izin Prinsip atau Izin Usaha, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 mewajibkan dilakukannya pendaftaran penanaman modal perusahaan;
  2. Jika Perusahaan PMDN telah memiliki Izin Prinsip atau Izin Usaha, Pasal 23 ayat (2) Peraturan BKPM Nomor 12 Tahun 2009 mewajibkan perusahaan yang melakukan perubahan penyertaan dalam modal perseroan karena masuknya modal asing yang mengakibatkan seluruh/sebagian modal perseroan menjadi modal asing, wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip atau Izin Usaha atas penanaman modalnya;
  3. Jika saat sebagai PMDN telah memiliki izin prinsip atau izin usaha pada bidang usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

Permohonan disertai surat pengantar dari PTSP provinsi atau PTSP kabupaten/kota yang berisi rencana masuknya modal asing.

Jika permohonan tersebut tidak kunjung ditanggapi dalam jangka waktu sepuluh hari kerja, investor cukup melampirkan tanda terima pengajuan permohonan surat tersebut.

Status dari penanaman modal tersebut, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat melakukan peralihan status, baik dari PMDN menjadi PMA maupun sebaliknya.

Demikian ulasan dan penjelasan peralihan status penanaman modal yang ada menurut regulasi Indonesia, dibuat untuk menjaga iklim investasi serta memberikan kepastian hukum juga membuat investor atau penanam modal menjauhkan kekhawatiran dengan perusahaannya yang melakukan kegiatan usaha.

Nah apabila ada keinginan membuat sekaligus mengurus Perusahaan PMDN atau PT PMA?

Ada konsultan terbaik  dibidang Perusahaan, PT PMA, dan HAKI yaitu Selaras Group. Yuk konsultasikan permasalahan kamu dengan konsultan hukum terbaik kami sekarang juga!

Sumber:

Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.

Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas.

Peraturan Kepala BKPM No. 12 tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.

Renintha Karina, “Mekanisme Perizinan Penanaman Modal”, Diakses melalui laman http://hukumpenanamanmodal.com/izin-penanaman-modal/mekanisme-perizinan-penanaman-modal pada tanggal 21 Januari 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay