Perubahan Kebijakan Pajak Tahun 2022

Perubahan Kebijakan Pajak Tahun 2022

Oleh: Anastasia Retno

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan

Tahun baru 2022 kali ini disambut dengan berbagai kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satunya dengan kebijakan mengenai pajak.

Pada tanggal 7 Oktober 2021, Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”).

UU HPP ini diatur berlandaskan asas keadilan, kesejahteraan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, serta kepentingan nasional.

Sama halnya dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”), adanya UU HPP bertujuan untuk memberikan kemudahan melalui penyederhanaan pengaturan pajak. Lebih lanjut tujuan UU HPP ini diatur substansinya dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu:

  • Meningkatkan pertumbuhan perekonomian;
  • Meningkatkan penerimaan negara;
  • system perpajakan yang adil dan berkepastian hukum;
  • melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakn, dan; 
  • meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak”.

Nah, demi mewujudkan tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal a quo, Pemerintah melakukan penyederhanaan melalui perubahan dan pencabutan berbagai peraturan perundang-undangan yang disatukan ke dalam UU HPP.

Apa saja sih poin-poin dalam UU HPP mengenai perubahan pajak yang berlaku Januari 2022?

Tunggu apa lagi? Yuk, simak penjelasan dibawah ini!

Ruang Lingkup Perubahan Pajak Dan Pemberlakuan

1. Perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) 

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan hukum dengan penghasilan yang diterima selama 1 (satu) tahun pajak (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan).

Perubahan PPh diberlakukan mulai sejak tahun pajak 2022. Materi muatan dalam Pajak Penghasilan yaitu:

a. Tarif PPh Orang Pribadi

Terdapat perubahan bracket (lapisan) penghasilan Orang Pribadi dari semula 4 (empat) lapisan menjadi 5 (lima) lapisan. Dikutip dari Paparan Sosialisasi Materi UU HPP dari website Pajak, berikut perubahan tarif dan bracket Pajak.go.id. Berikut perubahan bracket penghasilan orang pribadi:

b. Pengenaan atas natura dan/atau kenikmatan

Pemberian natura kepada pegawai dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Natura tertentu yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima:

  1. Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai
  2. Natura di daerah tertentu
  3. Natura karena keharusan pekerjaan, contoh: alat kesehatan atau seragam
  4. Natura yang bersumber dari APBN/APBD
  5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu
c. Batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi

Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% menurut peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan UMKM (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000.00/tahun (lima ratus juta rupiah) , tidak dikenai PPh.

d. Tarif PPh badan

Tarif PPh Badan untuk Tahun Pajak 2022 ditetapkan sebesar 22%. Tarif ini ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan Negara sebagaimana telah menjadi tujuan dalam UU HPP.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain PPh, PPN juga turut mengalami kenaikan dari 10% menjadi 11%. Kebijakan ini mulai diberlakukan April 2022. Walau demikian, Pemerintah tidak memungut PPN terhadap barang yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Barang tersebut diantaranya yaitu kebutuhan pokok (sembilan bahan pokok), jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan jasa lainnya. Lebih lanjut tarif PPN juga turut mengalami kenaikan menjadi 12%, diberlakukan paling lambat pada tahun 2025.

3. Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan: Penggunaaan NIP sebagai NPWP Orang Pribadi

Terdapat perubahan utama dalam Tata Cara Perpajakan bagi subjek hukum pajak atau Wajib Pajak (WP). Pasal 2 ayat (1) huruf a UU HPP menambahkan penggunaan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Penggunaan NIK sebagai NPWP ini tidak diterapkan bagi setiap orang. Pembayaran pajak dilakukan jika subjek WP memiliki penghasilan setahun diatas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) bagi pengusaha yang membayar PPh Final sesuai dengan PP 23/2018.

4. Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

PPS atau biasa disebut Tax Amnesty, diberlakukan selama 6 (enam) bulan berlaku dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Tax Amnesty diatur dalam Pasal 5 UU HPP.

Program ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak (WP) dengan memberikan kesempatan WP untuk mengungkapkan hartanya. Tentu saja hal ini sesuai dengan tujuan yang diatur dalam UU HPP yaitu Kepatuhan WP dalam membayar pajak.

5. Cukai Rokok

Selain PPN dan PPh, UU Cukai (UU No.39/2007) turut mengalami kenaikan. Salah satunya yaitu tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) mengalami kenaikan rata-rata sejumlah 12% mulai 1 Januari 2022.

6. Pajak Karbon

Mulai 1 April 2022, Pajak karbon akan diberlakukan melalui penetapan tarif pajak karbon yang lebih tinggi dengan minimal tarfi Rp30.00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 29% (dengan usaha sendiri) pada tahun 2030.

Itulah pembahasan poin penting mengenai perubahan kebijakan dalam perpajakan. Wajib menjadi perhatian kalian ya sebagai warga Negara yang patuh dalam membayar pajak. Masih bingung dengan seluk beluk perpajakan?

Konsultasikan saja ke konsultan hukum terbaik kami di Selaras Group!

Sumber: 

Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan UMKM. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pajak, D. J. (n.d.).dilansir dari Ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: https://pajak.go.id/uu-hpp.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)