Perubahan PT. Perorangan Menjadi PT. Persekutuan Modal

Faktur Pajak di Indonesia: Pengusaha Kena Pajak Wajib Paham

Oleh: Adine Alimah Maheswari.

(Suatu Hari di Swalayan)

Wina: Eh Tio, gimana kabarnya?

Tio: Eh Wina, wahh udah lama gak ketemu, Alhamdulillah baik. Kamu sendiri gimana kabarnya?

Wina: Alhamdulillah baik juga. Btw kamu masih buka usaha UMKM?

Tio: Oh ya masih Win, alhamdulillah usahanya udah sempat aku kembangin jadi PT. Perorangan, tapi rencananya minggu ini mau aku ubah ke PT. Persekutuan Modal.

Wina:  Wahh keren banget. Eh tapi kenapa diubah?

Tio: Ya nih, sekarang usahanya sudah semakin berkembang dan banyak rekan juga yang mau gabung dalam kerjasama pendirian usahanya, lumayan banget bisa buat nambah modal investasi dan relasi.

Wina: Tapi memangnya pentingnya untuk mengubah status perseroan itu?

Tio: Penting banget dong Win, semakin besar tingkatan perseroan maka akan semakin menunjang usaha kita juga.

Wina: Oh gitu, hebat ya kamu sekarang makin sukses. Boleh dong Tio aku diajak buat gabung kerjasama pendirian dalam usaha kamu.

Tio: Boleh banget, nanti kita ngobrol-ngobrol lagi yaa.

Wina: Oke Tio, See You.

Kalian sudah tahu belum, jika PT. Perorangan bisa berubah menjadi PT. Persekutuan Modal. Yup, PT. Perorangan bisa berubah menjadi PT. Persekutuan Modal apabila usaha tersebut sudah tidak sesuai dengan ciri dan kriteria perseroan yang ditentukan.

Pada dasarnya, hal tersebut didasari karena adanya perubahan omzet yang sangat pesat dalam perusahaan tersebut sehingga menjadikan perusahaan tidak lagi termasuk kedalam usaha UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Perubahan jumlah omzet tersebut tentunya sangat menguntungkan bagi perusahan, hal ini mengharuskan perusahaan untuk mengubah status hukum perseroannya yang awalnya PT. Perorangan menjadi PT. Persekutuan Modal.

Selain itu, perubahan tersebut juga dapat terjadi dikarenakan pemegang saham usaha telah berubah menjadi lebih dari 1 orang dan atau usaha tersebut sudah tidak tidak memenuhi kriteria UMKM lagi.

Nah, lalu bagaimana cara mengurus perubahan status perseroan dari PT. Perorangan menjadi PT. Persekutuan Modal? Pasti sobat SelarasGroup sudah penasaran bukan? Yuk langsung kita simak saja penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Perizinan Perseroan Terbatas Penyelenggara Fintech: Jangan Sampai Terlewat!

Apa Itu PT. Perorangan?

Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah salah satu jenis badan hukum di Indonesia, badan hukum ini dapat terbilang baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada dasarnya, hal dasar yang membedakan PT Perorangan dengan PT lainnya adalah dalam PT. Perorangan seorang pelaku usaha UMKM dapat melakukan pendirian atau pembentukan perseroan terbatas cukup hanya dengan satu orang pendiri saja.

Pembentukan aturan mengenai pendirian PT. Perorangan ini adalah sebagai salah satu bentuk respons pemerintah dalam hal peningkatan dan pengembangan perekonomian pada sektor UMKM sehingga dibentuklah suatu aturan yang lebih flexible, dimana memungkin untuk seseorang mendirikan PT hanya dengan 1 orang saja.

Pendirian PT banyak dipilih masyarakat karena karena statusnya sebagai badan hukum sehingga terdapat pemisahan tanggung jawab dan harta antara pemilik dan perusahaan.

Apa Itu PT. Persekutuan Modal?

Persekutuan Modal atau perseroan terbatas adalah sebuah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.

Pada pendirian usaha perseroan terbatas dibentuk minimal oleh 2 orang baik itu WNI maupun WNA, masing- masing dari mereka berhak untuk memiliki bagian saham. Setiap pemegang saham mempunyai hak sebagai pemilik perusahaan dan berhak untuk memperoleh keuntungan atau yang biasa disebut dividen.

Baca Juga: Daftar Perseroan Terbatas: Kenali Hal-Hal Yang Dimuat Di Dalamnya!

Tata Cara Perubahan PT. Perorangan Menjadi PT. Persekutuan Modal

Berikut ini, akan dijelaskan mengenai tata cara perubahan PT. Perorangan menjadi PT. Persekutuan Modal, yakni:

1. Melakukan perubahan status perseroan melalui akta notaris. Perorangan tidak memerlukan akta notaris dalam pendiriannya, sedangkan perseroan terbatas memerlukan akta notaris dalam pendiriannya, seperti yang termuat dalam Pasal 17 ayat (3) Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Oleh karena itu, langkah awal yang harus dilakukan dalam mengubah PT Perorangan menjadi PT.Persekutuan Modal yaitu;

  • Membuat surat pernyataan dari pemegang saham sebagai permohonan perubahan status menjadi PT persekutuan modal.
  • Merubah anggaran dasar dari semula PT perorangan menjadi, anggaran dasar PT persekutuan modal.
  • Menyiapkan data PT semula.

2. Mendaftarkan perubahan data status PT. Perorangan menjadi PT. Persekutuan Modal dengan cara elektronik melalui sistem dan status PT secara elektronik melalui media AHU Online lewat situs https://ahu.go.id yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU.

3. Mengisi surat pernyataan perubahan PT secara elektronik. Fungsi dari surat ini adalah untuk menyatakan, bahwa seorang pemohon yang memberikan data berupa format isian PT dan dokumen pendukung telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggung jawabkan. Kemudian, setelah terjadinya perubahan status perseroan dari PT. Perorangan menjadi PT. Persekutuan Modal, maka selanjutnya PT yang Anda dirikan berhak mendapat perlindungan hukum dan tunduk terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Perubahan PT. Perorangan Menjadi PT. Persekutuan Modal”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi hukum seputar perizinan usaha, maka kalian dapat menghubungi SelarasGroup sebagai tempat konsultasi hukum yang terpercaya, pastinya kalian akan didampingi langsung oleh pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Permenkumham No. 21 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Akhdi Martin Pratama. 2021. Pengertian Perseroan Terbatas Serta Kelebihan dan Kekurangannya. https://money.kompas.com/read/2021/08/15/120000526/pengertian-perseroan-terbatas-serta-kelebihan-dan-kekurangannya?page=all. Diakses pada 17 April 2022.

Sumber Gambar: 

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)