Oleh: Fatimatul Uluwiyah, S.H.
Berbicara mengenai Perseroan Terbatas tentu yang terpikirkan adalah banyaknya laba yang didapat dan menyerap banyak tenaga kerja Tetapi perlu kita ketahui juga semua itu dapat hilang disebabkan adanya berbagai permasalahan, sehingga terpaksa harus melakukan penutupan perseroan untuk menghindari timbulnya permasalahan yang berkelanjutan.
Kira-kira bagaimanakah prosedur penutupan Perseroan Terbatas, mari kita simak pembahasannya hanya di Blog Selaras Group!
Faktor Penyebab Penutupan Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
Penutupan PT dapat terjadi akibat adanya beberapa penyebab seperti halnya di masa pandemi Covid-19 Perseroan Terbatas banyak yang mengalami penurunan profit, sulit untuk berkembang akibat adanya kebijakan pemerintah untuk tetap diam dirumah, ditiadakannya kegiatan diluar rumah, adanya kebangrutan yang berakibat pada status pailit, serta faktor intern perusahaan seperti terjadi perselisihan antara pemegang saham.
Selain itu banyak juga bermunculan peluang usaha dalam situasi pandemi seperti ini dan justru bisa berkembang dengan cepat seperti halnya pesatnya perkembangan bisnis secara online.
Pembubaran PT harus segera dilakukan salah satunya untuk mencegah terjadinya hutang pajak atau laporan pajak, dengan ditutupnya perusahaan secara legal, maka dapat menjadi sebab berakhirnya utang pajak yang timbul dari kondisi dari wajib pajak yang bersangkutan karena tidak mungkin dan dapat ditagih lagi dengan berbagai alasan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pajak Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pasal 15 ayat (2) yang yang menyebutkan bahwa:
- Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan, atau;
- Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
Dalam tulisan kali ini akan dibahas mengenai syarat dan prosedur penutupan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas.
Baca juga: Penutupan Perusahaan: Sebab-Sebab Pembubaran Perseroan Terbatas.
Dokumen Pengurusan Penutupan Perseroan Terbatas
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan penutupan Perseroan Terbatas yang perlu anda persiapkan antara lain:
- Akta pendirian sampai perubahan terakhir;
- Surat Keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir;
- Scan/ fotokopi organ perseroan (pemegang saham, direktur, komisaris);
- Scan/ fotokopi NPWP pribadi direktur utama;
- Berita acara maupun notulen Rapat Umum Pemegang Saham;
- Surat keterangan domisili;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Seluruh pemegang saham wajib membubuhkan tanda tangan dalam akta pembubaran Perseroan Terbatas, dan dokumen lain yang terkait apabila diperlukan.
Proses Penutupan/Likuidasi Perseroan Terbatas
Selanjutnya prosedur penutupan Perseroan Terbatas tidak dapat dilakukan sendiri karena perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, namun harus melalui proses likuidasi yang tahapannya meliputi:
- Tahap pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan (Pasal 147-148)
- Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan (Pasal 149 ayat (1) dan (2))
- Tahap Pengajuan Keberatan Kreditor (Pasal 149 ayat (3) dan (4), Pasal 150 ayat (1) sampai (5), Pasal 151 ayat (1) dan (2))
- Tahap Pertanggungjawaban Likuidator (Pasal 152 ayat (1))
- Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi (Pasal 152 ayat (3) sampai (7))
Perlu digaris bawahi bahwa pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan hal ini disebutkan dalam Pasal 143 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Baca juga: Mengenal Likuidator: Ujung Tombak Pemberesan Harta Kekayaan Perseroan.
Jangka waktu yang diperlukan untuk proses penutupan perseroan ini terbilang cukup lama, yakni sebagai berikut:
- Dimulai dari akta pembubaran yang diterbitkan oleh notaris selama 5 hari, publikasi koran selama 3 hari.
- Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Ham selama 60 hari.
- Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di OSS/ Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik selama 30 hari.
- Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) selama 6 bulan atau sekitar 180 hari.
- Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) selama 180 hari
- Kemudian akta pembubaran diterbitkan oleh notaris kembali selama 5 hari. dan
- Publikasi koran selama 3 hari lagi, lalu persetujuan dari Kementerian Hukum dan Ham selama 30 hari, dan diakhiri dengan publikasi koran yang terakhir selama 3 hari.
Sehingga bila dihitung jumlahnya bisa sampai sekitar 1 tahun bahkan lebih. Demikian beberapa langkah yang harus ditempuh dan dipersiapkan dalam “Prosedur Penutupan Perseroan Terbatas” serta jangka waktu yang ditempuh selama proses penutupan perusahaan.
Bagi anda yang ingin melakukan penutupan Perseroan Terbatas dapat menghubungi kami di Selaras Group, untuk mendapat pelayanan hukum dari konsultan hukum terpercaya!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.