Oleh: Afifah Putri Ningdiyah, S.H.
Hai sobat Selaras!
Apa kalian sudah mengetahui bagaimana prosedur perpanjangan Izin Tinggal Sementara (ITAS)?
Pada kesempatan kali ini penulis akan membagikan prosedur untuk memperpanjang ITAS bagi Warga Negara Asing (WNA). Selamat membaca, ya!
Perpanjangan ITAS dalam Jangka Waktu 5 Tahun dan 2 Tahun beserta Calling Visa (Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi):
A. Di kantor Imigrasi
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Pengisian data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
- Pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari (hanya untuk perpanjangan pertama);
- Pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
- Pengiriman surat permohonan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Penerbitan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
- Pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
- Penyampaian persetujuan kepada Direktur Jenderal Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Penerbitan persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Penyampaian surat ke Kantor Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
- Pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan.
D. Penyelesaian di Kantor Imigrasi
- Penerbitan Izin Tinggal Terbatas;
- Pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
- Penerapan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali;
- Penyerahan dokumen.
Informasi Tambahan terkait ITAS
- Orang Asing dalam rangka penanaman modal diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu paling lama 5 tahun atau sesuai dengan rekomendasi dari Instansi/Lembaga terkait untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 10 tahun.
- Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, rohaniwan, atau mengikuti Pendidikan dan pelatihan diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu paling lama 2 tahun, dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
- Orang Asing dalam rangka rumah kedua diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu paling lama 5 tahun, dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 10 tahun.
- Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kamar dengan berkedudukan di wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan perpanjangan ITAS jangka waktu paling lama 1 tahun, dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak melebihi 6 tahun.
- Perpanjangan ITAS yang diberikan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan Pendidikan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi.
- Perpanjangan ITAS bagi warga negara dari negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
- Perpanjangan ITAS dengan jangka waktu lima tahun, dua tahun, dan satu tahun dapat diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum ITAS berakhir.
- Perpanjangan ITAS dengan jangka waktu 90 hari dapat diajukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum ITAS berakhir.
- Permohonan perpanjangan ITAS yang telah didaftarkan sebelum ITAS berakhir tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu Izin Tinggalnya.
- Perpanjangan ITAS diberikan terhitung sejak tanggal ITAS berakhir.
Jadi itulah sekilas tentang prosedur perpanjangan ITAS dan info tambahannya. Apabila sobat ingin membaca artikel menarik lainnya, sobat bisa kunjungi website Selaras Group, ya! Nantikan artikel menarik lainnya!
Sumber:
Imigrasi.go.id, “Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas”, diakses melalui laman https://www.imigrasi.go.id/id/perpanjangan-izin-tinggal-terbatas/ pada tanggal 24 Oktober 2022.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.