Rahasia Dagang Dalam Hukum Kekayaan Intelektual

Rahasia Dagang Dalam Hukum Kekayaan Intelektual

Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

“Inilah yang terjadi. Kamu memberi tahu temanmu rahasia paling pribadi, dan mereka menggunakannya untuk melawanmu.” 

–- Sophie Kinsella

Rahasia Dagang yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Terdapat 3 (tiga) faktor umum yang mendasari pengertian dari rahasia dagang yaitu: 

  1. Umumnya tidak diketahui publik dikarenakan ada beberapa hal yang memiliki sifat rahasia, informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
  2. Memberikan manfaat ekonomis bagi pemiliknya karena informasi tersebut tidak diketahui publik, yang dimaksud dengan manfaat ekonomi yaitu informasi yang dirahasiakan hanya diketahui oleh pihak tertentu dalam suatu perusahaan, hal tersebut menjadikan informasi memiliki manfaat ekonomis bagi perusahaan untuk menghasilkan suatu barang maupun jasa yang memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan lain.
  3. Pemegang dari rahasia dagang membuat upaya yang wajar untuk menjaga kerahasiaannya.

Pemilik rahasia dagang mempunyai hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pemilik rahasia dangang memiliki hak untuk menggunakan sendiri rahasia dangangnya yang dimilikinya, dan memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dangang atau mengungkapkan rahasia dangang itu. Beberapa contoh informasi yang mendapatkan perlindungan hukum dari rahasia dagang yaitu:

  1. Daftar pelanggan.
  2. Penelitian pasar.
  3. Penelitian teknis.
  4. Resep makanan atau ramuan yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk tertentu.
  5. Sistem kerja tertentu yang cukup menguntungkan.
  6. Ide atau konsep yang mendasari pemasaran atas suatu produk tertentu.
  7. Informasi keuangan atau daftar harga yang menunjukan data laba dan rugi dari suatu produk, dan sebagainya.

Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. pelaksanaan lisensi dilakukan dengan mengirimkan atau memperbantukan secara langsung tenaga ahli yang dapat menjaga rahasia dangang itu.

Ketentuan yang dilarang dimuat dalam perjanjian lisensi rahasia dagang dimuat dalam Pasal Undang-Undang No. 3 Tahun 2000, berdasarkan ketentuan ini suatu perjanjian lisensi dilarang dimuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran Rahasia Dagang

Suatu perbuatan dianggap sebagai pelanggaran rahasia dangang dirumuskan dalam Pasal 13 dan 14 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menyebutkan bahwa pelanggaran rahasia dangang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis dari rahasia dagang yang bersangkutan. 

Upaya menjaga rahasia dangang informasi harus secara jelas diberitahukan kerahasiannya, jika dilakukan dengan dokumen rahasia maka harus diberi tanda “rahasia”, jika berbentuk lisan maka ungkapan atau pernyataan “ini rahasia” harus secara jelas diucapkan.

Suatu informasi dikatakan termasuk dalam rahasia dagang informasi tersebut harus secara terus menerus digunakan dalam bisnis dari pemilik rahasia dangang (continuous use), informasi tersebut bukan semata-mata hanya digunakan sekali atau kadang-kadang saja digunakan dalam bisnis dari pemilik rahasia dagang.

Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga rahasia dagang yang sesuai dengan aturan hukum yaitu dapat dilakukan dengan membuat Perjanjian Non – Disclosure Agreement yaitu kontrak hukum antara dua pihak mengenai pengetahuan atau informasi rahasia yang hendak dibagikan kepada pihak lain untuk keperluan tertentu, Menjaga ketat keamanan data elektronik dan fisik, dilakukan pelatihan terhadap karyawan dalam menjaga Informasi rahasia tersebut, jika diperlukan dapat membentuk tim khusus untuk mengontrolnya, dan yang terakhir dapat mengunakan jasa advokat sebagai upaya penjagaan rahasia dagang dalam ranah hukum.

Jika melihat dari ruang lingkup di atas, dapat dikatakan bahwa rahasia dangang memiliki ruang lingkup yang cukup luas karena tidak hanya mencangkup metode produksi, metode pengolahan atau metode penjualan, namun juga mencangkup informasi yang lain selama informasi tersebut memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Demikian pembahasan mengenai Rahasia Dagang dalam Hukum Kekayaan Intelektual, bagi teman- teman sobat Selaras Group yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pembahasan rahasia dagang dalam objek kajian hukum kekayaan intelektual bisa langsung menghubungi tim Selaras Group, Tim Selaras Group selalu ada untuk pelayanan konsultasi dan pendampingan untuk bisnis anda. Nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Muhamad Djumahana, 1997, Hak Milik Intelektual: Sejarah, teori, dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya bakti.

Rachmadi Usman, 2021, Dasar-Dasar Hukum Kekayaan Intelektual, Jakarta: Penadamedia Group.

Sumber Gambar: 

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)