Oleh: Ronaldo Dwi Putro
Pelaku usaha baik perusahaan berbadan hukum maupun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia mayoritas belum melakukan ekspor pada produknya, hal ini karena anggapan bahwa pengurusan ekspor sangat berbelit dan sulit dilakukan.
Eeiitss… padahal saat ini Pemerintah Indonesia menyediakan banyak fasilitas lho untuk mempermudah kegiatan ekspor barang. Fasilitasi ekspor tersebut dilakukan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara juga untuk meningkatkan pangsa pasar pelaku usaha di Indonesia. Kemudahan-kemudahan yang ada saat ini, yaitu:
- Pengurusan izin ekspor terintegrasi secara online dan tanpa dipungut biaya, tetapi terlebih dahulu harus melengkapi izin-izin usaha yang diperlukan terkait barang yang akan diekspor.
- Pelaku usaha dapat memanfaatkan Surat Keterangan Asal (SKA), pembiayaan ekspor dan hal lainnya yang disediakan oleh pemerintah.
- Jika Pelaku Usaha dan UMKM masih terkendala dalam mengurus dokumen ekspor yang diperlukan pada setiap pengiriman barang ekspor, hal tersebut bisa dibantu oleh perusahaan cargo yang dipercaya oleh eksportir dalam pengurusannya.
Merujuk pada website Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI bahwa Pelaku usaha baik perusahaan berbadan hukum maupun UMKM yang ingin menjadi Eksportir dapat diklasifikasikan menjadi:
1. Eksportir Produsen, Dengan Syarat:
- Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Disperindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan Instansi teknis yang terkait;
- Memiliki Izin Usaha Industri;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap 3 bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, dan tidak terlibat masalah kepabeanan.
2. Eksportir Bukan Produsen, Dengan Syarat:
- Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Disperindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Instansi teknis yang terkait;
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan;
- Memiliki NPWP;
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap 3 bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, dan tidak terlibat masalah kepabeanan.
Dengan mengetahui tahapan serta syarat-syarat tersebut akan memberikan gambaran secara umum bagi sobat Selaras Group mengenai hal-hal apa saja yang harus dilakukan dari awal sampai terjadinya kegiatan ekspor.
Kemudahan tersebut juga didukung dengan aturan yang ada yaitu melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Selain itu, pengurusan izin semakin mudah dan cepat dengan integrasi Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE) dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) hal ini mengakibatkan perubahan penting berupa implementasi single submission yaitu pengajuan perizinan melalui Sistem INSW. Menggunakan tanda tangan elektronik dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan.
Tahap awal untuk menjadi sebuah perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Badan Hukum, dapat dalam bentuk CV, Firma, PT, dan Koperasi.
- Memiliki NPWP.
- Mempunyai salah satu Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan, surat izin industri dari Dinas Perindustrian, izin usaha Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Izin usaha yang harus dimiliki oleh Pelaku Usaha dan/atau UMKM adalah:
- Surat Izin Usaha, saat ini Izin Usaha diurus secara Online atau bisa juga berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untuk SIUP bisa ditanyakan langsung ke Dinas Perizinan daerah dimana pelaku usaha berada.
- Nomor Induk Berusaha (NIB), diurus juga secara Online.
- NPWP, diurus di Kantor Pajak setempat dimana Pelaku Usaha berada.
- Izin Usaha lainnya untuk kategori Barang yang Dibatasi Ekspornya. Pengurusan izin usaha lainnya ini dilakukan secara online.
Ketiga izin dasar diatas merupakan syarat utama untuk menjadi eksportir. Jangan lupa pada saat melakukan registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online untuk mencentang Akses Kepabeanan, dengan demikian Akses Kepabeanan tersebut menjadi identitas eksportir untuk memasukkan barang ke pelabuhan laut maupun bandar udara atau pada saat proses clearance barang di Bea Cukai.
Dengan ketiga ijin dasar tersebut, pada dasarnya Pelaku Usaha atau UMKM sudah bisa melakukan kegiatan ekspor, terutama untuk kategori Barang Bebas Ekspor.
Fasilitas Kemudahan Ekspor Dari Pemerintah
Beberapa fasilitas kemudahan ekspor yang diberikan oleh pemerintah diantaranya sebagai berikut:
- SKA atau dikenal juga dengan Certificate Of Origin (COO). Fungsi dari SKA ini adalah untuk mendapatkan penurunan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor. Dengan menyertakan dokumen SKA pada setiap kali ekspor maka si buyer akan mendapatkan penurunan atau pembebasan tarif bea masuk barang di negaranya. SKA juga berfungsi sebagai pernyataan keabsahan bahwa barang yang diekspor adalah buatan atau diproduksi di Indonesia.
- Sistem INATRADE merupakan aplikasi online untuk mengurus izin ekspor produk tertentu.
- Sistem INSW merupakan system dan aplikasi untuk mengetahui tentang kriteria barang ekspor, tracking dokumen ekspor, lartas, dan banyak informasi lainnya terkait syarat ekspor.
- Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC). Atase Perdagangan dan ITPC adalah perwakilan dagang Indonesia yang memfasilitasi antara eksportir dan buyer di negara tujuan ekspor. Pelaku Usaha dan UMKM bisa mengkonsultasikan mengenai potensi produk ekspor ke berbagai negara, mendapatkan informasi mengenai kredibilitas buyer, memfasilitasi antara eksportir dan buyer di luar negeri jika ada kendala mengenai ekspor, dan banyak hal lainnya bisa dikonsultasikan dengan pihak Atase Perdagangan dan ITPC.
- Pembiayaan Ekspor. Pemerintah juga telah menentukan Indonesia Eximbank sebagai lembaga resmi untuk memfasilitasi mengenai pembiayaan ekspor. Indonesia Eximbank akan membantu eksportir dalam rangka mendorong program ekspor pelaku Usaha dan UMKM.
- Free Trade Agreement (FTA) Center melakukan kegiatan edukasi/sosialisasi, konsultasi, dan advokasi pemanfaatan hasil perundingan perdagangan internasional kepada para pelaku usaha.
Itulah ulasan singkat tentang mengurus izin ekspor dan kemudahan-kemudahannya. Diharapkan pelaku usaha dan UMKM di Indonesia banyak yang menjadi eksportir, sudah saatnya produk-produk Indonesia Go International. Mari jangan ragu untuk membuat produk-produk anda dipasarkan secara global.
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Group, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum melalui Blog – Selaras Group.
Sumber:
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. “Syarat Menjadi Eksportir” Diakses melalui laman http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/84-syarat-menjadi-eksportir pada tanggal 11 Mei 2022.
Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Diakses melalui laman https://inatrade.kemendag.go.id/#/ pada tanggal 11 Mei 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.