Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.
“Apa yang ditanam, itu yang dituai.”
Peribahasa tersebut diartikan dengan apa yang dilakukan dengan kebaikan akan dibalas kebaikan, tetapi apa yang apa yang dilakukan dengan kejahatan akan dibalas dengan kejahatan.
Seringkali pihak yang sedang berkepentingan untuk melakukan penanam modal membuat perjanjian dengan menganut asas kepercayaan dan terjadi pelanggaran dilakukan oleh para pihak berkepentingan.
Sehingga, harus diperhatikan ketika membuat perjanjian atau pernyataan tentang penanaman modal dilandasi dengan kekuatan hukum yang kuat agar tidak terjadi kesalahan ataupun sanksi yang berakibat hukum bagi penanam modal.
Dalam artikel kali ini, penulis akan membahas mengenai sanksi bagi penanam modal di Indonesia. Check it out!!
Regulasi Yang Mengatur Sanksi Penanam Modal
Sebagai negara yang memiliki sumber daya yang melimpah, Indonesia memberikan kesempatan terhadap investor yang ingin menanamkan modalnya untuk berinvestasi dengan berupaya membangun pembangunan nasional dan membuka lapangan kerja baru.
Tetapi harus diimbangi dengan regulasi yang mengatur serta pemahaman dari investor mengenai apa saja yang harus dilakukan dan apa saja yang dihindari agar terhindar dari sanksi penanam modal.
Kegiatan penanaman modal dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan:
- Modal asing sepenuhnya; dan/atau
- Modal asing berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Baca juga: Pandemi COVID-19: Benarkah Jadi Alasan Untuk Melanggar Kontrak?
Aturan hukum yang dibuat salah satunya dalam hal mengembangkan potensi kekayaan alam yang ada dengan memperbolehkan pihak asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Dalam Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur tentang sanksi bagi penanam modal asing menyebutkan bahwa:
“(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.
(3) Dalam hal penanam modal yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja sama dengan Pemerintah melakukan kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan, dan bentuk penggelembungan biaya lainnya untuk memperkecil keuntungan yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan temuan atau pemeriksaan oleh pihak pejabat yang berwenang dan telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pemerintah mengakhiri perjanjian atau kontrak kerja sama dengan penanam modal yang bersangkutan.”
Baca juga: Hak Cipta: Lisensi Dan Royalti Pada Industri Musik Indonesia.
Akibat Dari Sanksi Yang Diterapkan
Dengan adanya regulasi yang mengatur tentang penanam modal maka penanam modal harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang ada di Indonesia untuk menciptakan iklim investasi yang positif dan kepastian hukum.
Sanksi yang diatur selanjutnya di dalam Pasal 34 ayat (1),(2), dan (3) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan bahwa:
“(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
- pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Penanam modal yang tidak memenuhi kewajibannya, melanggar perjanjian kerja atau kontrak yang telah disepakati oleh para pihak, pelanggar yang dilakukan oleh penanam modal asing akan menimbulkan akibat hukum.
Pasal 34 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 menyebutkan bentuk sanksi, yaitu peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Baca juga: Modal Yang Harus Disetor Oleh PT PMA: Cek Ketentuan Lengkapnya Disini!
Demikian ulasan mengenai sanksi pelanggar penanaman modal asing di Indonesia, konsultasikan masalah terkait pengurusan perusahaan, pengurusan pajak perusahaan dan PT PMA kepada konsultan terbaik kami hanya di Selaras Group!
Sumber:
Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.
Salim HS, 2012, Hukum Investasi di Indonesia, PT Raja grafindo Persada: Jakarta.
Suparji, 2016, Pokok-Pokok Pengaturan Penanaman Modal di Indonesia, UAI Press: Jakarta.
Ramli Djafar, Efektivitas Penerapan Sanksi Terhadap Penanaman Modal Asing Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Lex Privatum, Vol.IV, No. 5, Juni 2016.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.