Sanksi Bagi Penanam Modal Asing Yang Melakukan Pelanggaran Investasi

Joint Venture adalah

Oleh: Erma Regita Sari, S.H.

“Penanaman  Modal  Asing (“PMA”) adalah  kegiatan  untuk  melakukan  usaha  di  wilayah Negara  Republik  Indonesia  yang  dilakukan  oleh  penanam  modal  asing,  baik  yang menggunakan  modal  asing  sepenuhnya  maupun  yang  berpatungan  dengan  penanam modal   dalam   negeri”

Indonesia sebagai negara berkembang, dalam pembangunan nasional membutuhkan modal yang cukup besar. Kebutuhan modal tersebut dapat diperoleh dengan adanya penanaman modal, baik Penanaman  Modal  Dalam  Negeri (“PMDN”)  maupun Penanaman  Modal  Asing (“PMA”).

PMA dibutuhkan oleh negara-negara yang sedang berkembang, khususnya Indonesia dengan tujuan untuk mempercepat laju pembangunan negara.

Kegiatan PMA yang menggunakan modal asing sepenuhnya, maka secara yuridis dalam hal kekuasaan maupun pengambilan keputusan dilakukan oleh pihak asing, sepanjang segala sesuatu tersebut mendapat persetujuan dari pemerintah dan tidak melanggar hukum serta ketertiban umum.

Berbeda halnya dengan PMA yang modalnya berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (joint venture), dimana dalam pengambilan keputusan akan lebih sulit karena adanya berbagai macam kepentingan.

Variasi  kepentingan dalam  bentuk  usaha kerja  sama  patungan meliputi: perimbangan  modal,  kekuasaan  (manajemen), perbedaan bahasa, sistem hukum, maupun bargaining position atau posisi tawar menawar di antara keduanya.

Dalam pelaksanaannya, bentuk dan cara kerjasama patungan (joint venture) dalam penanaman modal di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal tersebut dinilai lebih memberikan rasa aman dengan adanya kemungkinan pengambil alihan secara  sewenang-wenang tanpa melalui suatu prosedur hukum.

Namun dalam prakteknya, apakah sudah tidak ada masalah yang timbul dalam joint venture tersebut? Dan bagaimana akibat hukum jika PMA tidak memenuhi kewajibannya? Nah, sobat yuk simak penjelasan singkat berikut ini!

Permasalahan Yang Timbul Dalam Kerjasama Patungan (Joint Venture)

Dalam permasalahannya, terdapat beberapa masalah yang timbul dari kerjasama yang dilakukan antara pemodal asing dan pemodal dalam negeri, dimulai dari sejak kerjasama dibentuk hingga pada pengelolaan perusahaan.

Permasalahan yang dihadapi dalam kerjasama joint venture tersebut, dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

  1. Dari  segi  politik,  penanaman  modal  asing  dapat  mengeruk  keuntungan melalui praktik-praktik yang tidak wajar seperti kebijakan dalam menentukan harga transfer (transfer pricing), penyelundupan pajak dan penguasaan pasar dengan monopoli;
  2. Dari  segi  hukum,  perlu  dipahami  oleh  kedua  belah  pihak  bahwa  terdapat persinggungan dua sistem hukum yang berbeda dengan sifat karakter maupun  prinsipnya. Masalah  lainnya  yaitu choice  of  law atau  “pilihan hukum” yaitu hukum mana yang digunakan untuk mendasari perjanjian kerja sama tersebut agar dalam  sengketa nantinya dapat ditentukan posisi hukum kedua belah pihak;
  3. Dari segi ekonomi, perimbangan kedua belah pihak, pembagian keuntungan, manajemen kerja,  masalah  alih  teknologi  serta  Indonesianisasi.

Ketiga aspek tersebut yang memungkinan akan menimbulkan masalah di kemudian hari, sehingga harus diperhatikan oleh kedua belah pihak bilamana akan melaksanakan suatu usaha kerja sama patungan (joint venture).

Sanksi Bagi Penanam Modal Asing Yang Melakukan Pelanggaran

Pelanggaran perjanjian kerja sama (kontrak) yang dilakukan oleh penanam modal asing yang sifatnya teknik operasional seperti ahli teknologi tidak jalan alias  mandeg, peningkatan skill tenaga lokal tidak jalan, manajemen yang diterapkan terlalu individualistis dapat menimbulkan akibat hukum.

Menurut Handri Raharjo, akibat hukum yang timbul bagi penanam modal asing yang lalai atau tidak memenuhi kewajibannya, antara lain yaitu:

  1. pemenuhan perikatan
  2. pemutusan perikatan, atau apabila perikatan tersebut bersifat timbal balik maka menuntut pembatalan perikatan
  3. ganti rugi
  4. pemenuhan perikatan dengan disertai ganti rugi
  5. pemutusan atau pembatalan perikatan dengan ganti rugi

Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa setiap penanam modal memiliki kewajiban:

  1. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  2. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  3. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  4. menghormati tradisi budaya masyarakat  sekitar  lokasi  kegiatan  usaha penanaman modal;
  5. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi penanam modal asing yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15, maka dapat menimbulkan akibat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Penanaman Modal, yaitu:

  1. sanksi administratif, berupa: a. peringatan  tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan atau fasilitas  penanaman modal; d. pencabutan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal;
  2. sanksi administratif diberikan  oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan sanksi lain juga dikenakan kepada penanam modal asing yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, misalnya investor asing melanggar hal-hal yang dilarang di bidang pertambangan, maka investor tersebut akan  dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang dan peraturan terkait pertambangan.

Sehingga pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi, pidana maupun perdata sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Nah itu dia penjelasan singkat mengenai Sanksi Bagi Penanam Modal Asing Yang Melakukan Pelanggaran Investasi. Bagi sobat yang ingin mendapatkan informasi terbaru terkait bidang hukum, bisnis, maupun investasi, jangan lupa untuk kunjungi terus blog Selaras Group yaaa! Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Sumber:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman  Modal.

Ilmar, Aminuddin. 2010. Hukum  Penanaman  Modal  di  Indonesia,  Cetakan  ke-4. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Raharjo, Handri. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Prabawa, Komang Hendy dan Marwanto. Akibat Hukum Bagi Penanam Modal Asing Yang Melakukan Pelanggaran Kontrak Dalam Berinvestasi Di Indonesia. Diunduh melalui laman https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/6203/4695 pada tanggal 06 Juni 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)