Sanksi Pelanggar Izin Tinggal Terbatas

Sanksi Pelanggar Izin Tinggal Terbatas

Oleh: Afifah Putri Ningdiyah, S.H.

Banyaknya Tenaga Kerja Asing yang alami kendala untuk mengurus Izin Tinggal Sementara atau ITAS. Banyak pihak TKA yang kebingungan untuk mengurus izin tinggal karena belum memahami prosedur sesuai aturan yang ada di Indonesia. 

Untuk lebih jauh, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan di Indonesia, akan diberikan peringatan sebelum diberikan sanksi. 

Pemberian sanksi yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa lima tahun penjara dan denda 500 juta rupiah yang didasarkan pada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 122 A. Bila ada yang overstay akan dikenakan pasal 75, yang sanksinya berupa pendeportasian.

Beberapa waktu lalu terdapat Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial JED, yang memalsukan data untuk mendapatkan izin tinggal terbatas atau ITAS. Tersangka JED diduga memalsukan tanda tangan mantan istri (karena sebelumnya diketahui status perkawinan dengan yang bersangkutan sudah tidak berlaku) yang dapat dikatakan melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Semarang; Guntur Sahat, tersangka JED terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda 500 juta rupiah. Selain itu, diketahui kantor imigrasi semarang telah mendeportasi empat WNA ke negaranya masing – masing karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Empat WNA tersebut

meliputi dua orang berasal dari Korea Selatan, sedangkan duanya lagi berasal dari Vietnam dan Timor Leste. 

Dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di atas terkait ITAS, membuktikan bahwa kita tidak boleh menyepelekan aturan-aturan terkait izin tinggal atau imigrasi. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Alvian Bayu mengungkapkan, Upaya penegakan hukum keimigrasian akan terus ditingkatkan dengan memperkuat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di setiap wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang

Untuk lebih lanjut, berikut sekilas terkait Izin Tinggal Terbatas.

Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada:

1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa terbatas;

2. Anak yang lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/ atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas;

3. Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan;

4. Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

5. Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI)

6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.

ITAS online dapat diajukan di bandara dan berlaku hanya untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Apabila sistem gagal saat melakukan pendaftaran online di bandara, maka TKA harus mengurus pendaftaran di kantor imigrasi terdekat domisili TKA dengan menunjukkan bukti bayar dari petugas imigrasi di bandara dan membawa persyaratan lengkap. Pengurus ITAS secara umum harus melalui pendaftaran online terlebih dahulu kemudian dating ke kantor imigrasi terdekat dengan domisili orang asing dan membawa persyaratan lengkap. 

Persyaratan Umum meliputi;

1. Mengisi formular

2. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa berupa fotokopi dan asli 

3. KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS) berupa fotokopi dan asli

4. Surat permohonan dari penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno – Hatta

5. Surat penjaminan dari penjamin bermaterai

6. KTP atau E-KTP penjamin

7. Surat keterangan tempat tinggal

8. Surat kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa

Demikian pembahasan mengenai Sanksi pada Pelanggar Izin Tinggal Terbatas atau ITAS. Apabila Sobat Selaras Group ingin mendapatkan konsultasi hukum, sobat dapat langsung menghubungi kami di Selaras Group. Nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber :

  1. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Pembatalan dan Perpanjangan, Penolakan Berakhirnya Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.
  2. Imigrasi, 2019, “Banyak Tenaga Kerja Asing Tak Pahami Prosedur Izin Tinggal Tetap”, diakses melalui laman imigrasi.go.id pada tanggal 8 Juli.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay