Seluk Beluk Kebijakan Bangun Rumah Sendiri Kena PPN

Seluk Beluk Kebijakan Bangun Rumah Sendiri Kena PPN

Oleh: Bambang Sukoco, S.H.

Masyarakat kini tengah gencar terhadap kebijakan yang telah dibuat pemerintah mengenai penerbitan penyesuaian pada Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) terhadap Kegiatan Membangun Sendiri (“KMS”) baik itu untuk rumah sendiri maupun tempat usaha.

Kondisi ekonomi masyarakat yang masih lemah serta timbulnya fenomena kelangkaan minyak goreng hingga bahan bakar solar di masyarakat membuat para pihak bertanya-tanya mengenai kebijakan ini. Untuk lebih jelasnya yuk ikuti terus pembahasannya!

Peraturan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan penyesuaian soal PPN untuk kegiatan membangun sendiri, baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha.

Peraturan penyesuaian PPN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, sedangkan peraturan ini mulai berlaku pada 1 April 2022.

Peraturan ini merupakan perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang dinilai peraturan ini belum dapat menampung penyesuaian seperti kepastian hukum, kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

Harapan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, adalah meningkatkan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat, memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan, serta keadilan atas kegiatan membangun sendiri.

Baca Juga: Mengenal Nomor Pokok Wajib Pajak Di Indonesia Serta Peraturan Barunya.

PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri

PPN dikenakan kepada terutang pajak yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Maksud kegiatan membangun sendiri sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, dinyatakan sebagai berikut:

“Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain”.

Bangunan yang dimaksud adalah bangunan berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan dengan kriteria:

  •   Konstruksi terdiri dari kayu, beton, batu bata atau baja.
  •   Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha.
  •   Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2.

Kegiatan membangun sendiri dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan membangun tidak lebih dari 2 tahun.

Baca Juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak Dan Cara Menghitungnya.

Kewajiban Wajib Pajak

Wajib pajak yang dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri, diwajibkan untuk menghitung, memungut, dan menyetor dengan besaran tertentu.

Dasar pengenaan pajak berupa nilai jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan. Sedangkan tarif perkalian yaitu 20% dengan tarif PPN sebagaimana Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

PPN wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak pada tempat bangunan didirikan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Contoh

  • Nyoya Tyas membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus dimulai pada bulan Juni 2022 dengan luas 50m2. Maka atas pembangunan rumah tinggal tersebut tidak dikenai PPN.
  • Tuan Agus sedang membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus dimulai pada bulan Juni 2022 dengan luas 200m2. Maka atas pembangunan rumah tinggal tersebut dikenai PPN.
  • Tuan Ikwan membangun sendiri gudang dengan luas 120m2 untuk menunjang kegiatan usahanya. Pembangunan gudang tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:
    • Bulan Juni 2022 seluas 50m2; dan
    • Bulan Januari 2023, 6 bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 70m2.

Tahapan membangun sebagaimana dimaksud pada point 1 dan point 2 merupakan satu kesatuan kegiatan disebabkan tenggang waktu antara tahapan tersebut tidak melebihi 2 tahun.

Namun demikian, jumlah luas bangunan yang dibangun pada satu kesatuan kegiatan tersebut tidak melebihi batasan 200m2. Oleh karena itu, atas kegiatan membangun sendiri tersebut tidak dikenai PPN.

Itulah penjelasan singkat mengenai “Seluk Beluk Kebijakan Bangun Rumah Sendiri Kena PPNUntuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di Selaras Group ya!

Sumber:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Detikfinance. “Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Ini Penjelasan Ditjen Pajak”. Diakses padalaman.https://finance.detik.com/properti/d-6024233/bangun-rumah-sendiri-kena-ppn-ini-penjelasan-ditjen-pajak. Pada tanggal 11 April 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay