Sertifikat Standar dalam OSS RBA

Sertifikat Standar dalam OSS RBA

Oleh: Anggianti Nurhana

Saat ini pemerintah telah menjadikan perizinan berusaha menjadi salah satu bentuk kewajiban bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha secara legal di Indonesia.

Perizinan berusaha tersebut dapat dilakukan oleh pelaku usaha dengan mengakses Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau biasa kita kenal dengan OSS berbasis risiko.

Artinya, melalui layanan ini jenis perizinan pun akan disesuaikan dengan resikonya.

Dalam OSS RBA selain membutuhkan NIB, pelaku usaha juga harus memiliki Sertifikat Standar. Namun, persyaratan untuk memiliki Sertifikat Standar ini hanya berlaku bagi kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, serta risiko tinggi (apabila diperlukan).

Untuk lebih lengkapnya, yuk simak terus penjelasan di bawah ini ya!

Perseroan Terbatas

Dalam Pasal  1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan:

“Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal  dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya”. 

Dalam mendirikan sebuah perusahaan tentu membutuhkan adanya legalitas sehingga badan usaha tersebut dapat diakui oleh masyarakat. Legalitas dari suatu usaha ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang didasarkan pada klasifikasi risiko.

Kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah dan menengah tinggi ini tidak hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB), namun  juga membutuhkan adanya Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar

Dalam Pasal 1 Angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko menyatakan :

“Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/ atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha”. 

Artinya, sertifikat standar diperlukan untuk menilai apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi  standar yang telah ditetapkan atau belum. Sertifikat standar menjadi bentuk legalitas bagi perusahaan untuk melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar.

Lalu bagaimana pemenuhan persyaratan untuk mendapatkannya? Yuk simak terus penjelasan dibawah ini!

Pemenuhan Sertifikat Standar

1. Risiko Menengah Rendah

Pelaku usaha dengan risiko menengah rendah dapat menyelesaikan perizinan berusaha hanya dengan menggunakan layanan OSS RBA tanpa diverifikasi  oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah. (Pasal 13 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2021)

Untuk mendapatkan sertifikat standar, kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah diarahkan untuk mengisi pernyataan mandiri terkait kesanggupan memenuhi standar usaha dan Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) yang telah disediakan dalam sistem OSS.

Jadi pelaku usaha dapat segera  mengunduh, mengisi, dan mengupload kembali dalam sistem OSS Berbasis Risiko.

2. Risiko Menengah Tinggi

Berbeda dengan kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dengan kegiatan usaha risiko menengah tinggi harus mendapatkan Sertifikat Standar yang diverifikasi  oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (Pasal 14 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2021)

Artinya, kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi tidak cukup dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi.

Pelaku usaha juga harus melakukan pemenuhan persyaratan dari kementerian terkait sesuai dengan bidang usaha.

Namun pelaku usaha tidak perlu khawatir, seluruh proses pemenuhan persyaratan ini seluruhnya dapat dilakukan melalui layanan  OSS RBA.

Pelaku usaha juga dapat mengakses peraturan kementerian terkait untuk mengetahui secara lengkap informasi persyaratan pemenuhan sertifikat standar sesuai dengan bidang usaha.

3. Risiko Tinggi

Usaha dengan risiko tinggi membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin yang harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing, serta Sertifikat Standar apabila dibutuhkan. (Pasal 15 ayat (5) PP No. 5 Tahun 2021)

Kegiatan usaha dengan resiko tinggi tersebut tidak diwajibkan untuk mendapatkan sertifikat standar, melainkan pelaku usaha harus memenuhi persyaratan izin.

Untuk melengkapi izin khusus pada kegiatan usaha dengan risiko tinggi tersebut dimungkinkan pula perizinan berusaha ditambahkan dengan Sertifikat Standar.

Setelah seluruh proses pemenuhan Sertifikat Standar telah dipenuhi oleh pelaku usaha, maka akan diberikan notifikasi melalui sistem OSS dengan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi.

Namun, apabila pelaku usaha belum memenuhi persyaratan, maka sistem OSS akan menyampaikan bahwa pelaku usaha harus melakukan proses pemenuhan kembali dengan prosedur yang sama.

Sertifikat Standar bagi kegiatan usaha nantinya akan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Setelah memahami terkait Pemenuhan Sertifikat Standar Bagi Perseroan Terbatas Melalui OSS RBA, tunggu apalagi untuk segera mendaftarkan perusahaan Anda? Tentunya Anda juga dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Selaras Group. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!

Sumber:

Undang-Undang  Nomor  40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS Kementerian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay