Status Hukum Hak Milik Atas Tanah Yang Terkena Abrasi

Status Hukum Hak Milik Atas Tanah Yang Terkena Abrasi

Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

Fenomena pemanasan global yang memicu terjadinya perubahan iklim yang memberikan pengaruh signifikan terhadap berubahnya pola hujan, naiknya muka air laut, terjadinya badai dan gelombang tinggi, serta dampak merugikan lainnya yang mengancam kehidupan. Hal yang di timbulkan adalah naiknya permukaan air laut yang bisa memberikan dampak buruk seperti abrasi. 

Hal tersebut akan memberikan ancaman terhadap pemukiman maupun ekosistem yang ada di daerah tersebut. Dampak abrasi adalah terkikisnya tanah yang menyebabkan tanah tersebut menghilang.

Setiap hak atas tanah di Indonesia pada dasarnya wajib didaftarkan, hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Hukum Agraria (“UUPA”), yang menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakam pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia yang di atur dengan Peraturan Pemerintah. Kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu ditandai dengan adanya sertipikat sebagai alat bukti kepemilikan tanah.

Tujuan diadakannya Pendaftaran hak atas tanah adalah yaitu untuk kepastian hukum dan untuk perlindungan hukum kepada pemegang hak, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu: pendaftaran tanah bertujuan : 

1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar, untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

3. Untuk tertib administrasi pertanahan lain hal dengan pendaftaran tanah bagi tanah yang tunduk terhadap hukum adat, misalnya tanah yayasan, tanah gogolan tidak dilakukan pendaftaran tanah, kalaupun dilakukan pendaftaran tanah ijinnya bukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, akan tetapi tujuannya adalah untuk menentukan siapa yang wajib membayar pajak atas tanah dan kepada pembayar pajaknya diberikan tanda bukti pipil, girik atau petuk.

Status hukum hak atas tanah, pada dasarnya status hukum hak akan tanah memberikan kewenangn kepada orang yang berhak untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari tanah tersebut. Ciri khas dari hak tersebut ialah pihak yang berhak untuk menggunakan dan memeperoleh manfaat dari tanah yang telah dihakinya. 

Hak atas tanah adalah penguasaan hak atas bagian luar bumi dan memberikan kewenangan pada pemegang haknya mempergunakan tanah yang dimaksudkan beserta bagian bumi air serta lingkup ruang yang ada diatasnya. Terkait status tanah yang terkena abrasi apabila ditinjau dari Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah maka status hukumnya hapus karena tidak sesuai lagi dengan data fisik maupun data yuridis sebagai alat bukti yang kuat. 

Terkait hal tersebut menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak dapat memberikan perlindungan hukum atas pemegang sertipikat hak atas tanah yang tanahnya musnah akbat abrasi, yang berarti terkait tanah yang terkena abrasi belum ada aturan hukumnya. ketentuan hapusnya hak milik atas tanah ini ada pada Pasal 27 UUPA, tetapi tidak menghilangkan tanggungjawab pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum

Dengan demikian sehubungan dengan terjadinya abrasi pantai yang menyebabkan hapusnya tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah, memang wajib didaftarkan oleh pemagang hak guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik oleh Pemerintah melalui undang-undang dan/atau peraturan-peraturan karena terjadi perubahan data fisik tanah, sehingga keadaan tanah yang sebenarnya dapat diperjelas oleh Kantor Pendaftaran Tanah setempat.

Kantor Pendaftaran Tanah setempat wajib melalui tahap-tahap pengukuran dan pemetaan, pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah, pembuatan surat ukur sampai pada tahap penerbitan sertipikat.

Demikian pembahasan mengenai “Status Hukum Hak Milik Atas Tanah Yang Terkena Abrasi”, apabila sobat Selaras Group ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat segera menghubungi Selaras Group. Nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Adrian Sutedi, 2014, Sertipikat Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika

Bachtiar, 2003, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Bandung: Alumni

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay