Syarat Pendirian PT. Perorangan Bagi UMKM

Syarat Pendirian PT. Perorangan Bagi UMKM

Oleh: Adine Alimah Maheswari.

Rani: Halo Lisa.

Lisa: Halo Rani, ada apa nih tumben nelpon.

Rani: Hehehe, ya nih Lis aku lagi bingung.

Lisa: Bingung kenapa?

Rani: Jadi gini, aku punya usaha kecil-kecilan yaitu usaha produksi keripik pisang, yaa bisa dibilang sebagai pelaku UMKM gitu. Nah, sekarang semenjak adanya wabah Corona usahaku jadi cukup menurun, tapi aku denger-denger sekarang pelaku UMKM udah bisa buat PT. perorangan sendiri ya?

Lisa: Oh, ya kamu bener banget sekarang pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan baru terkait pendirian PT. Perorangan dalam peraturan Undang-Undang Cipta Kerja. Nah pelaku usaha UMKM juga bisa ikut berpartisipasi dalam mendirikan PT. Perseorangan ini.

Rani: Wahh seneng dengernya, jadi bisa bantu pelaku usaha UMKM untuk dapat mengembangkan usahanya yaa.

Lisa: Bener banget tuhh.

Rani: Oh ya Lis, untuk syarat dan cara pendiriannya gimana ya?

Lisa: Nah, untuk mengurus syarat dan cara pendiriannya kamu bisa banget nih untuk berkonsultasi langsung sama konsultan hukum terbaik kita di Selaras Group, nanti kita akan membantu terkait proses dan syarat pendirian hingga selesai sampai tuntas jadi kamu gak kebingungan lagi.

Rani: Wahh, boleh banget tuh Lis. Oke, bantu aku ya Lis untuk berkonsultasi di Selaras Group.

Lisa: Boleh banget, nanti selesai rapat ku bantu kamu untuk terhubung dengan konsultan hukum terbaik kami ya.

Rani: Oke lisa, sampai jumpa.

Gimana nih ada yang mengalami hal serupa dengan Rani? Yuk kenali syarat pendirian PT. Perorangan dibawah ini!

Baca Juga: Peraturan Menteri Investasi Terbaru Atur Kemitraan Usaha Besar Dan UMKM.

Apa Itu PT. Perorangan?

Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah salah satu jenis badan hukum di Indonesia, badan hukum ini dapat terbilang baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada dasarnya, hal dasar yang membedakan PT Perorangan dengan PT lainnya adalah dalam PT. Perorangan seorang pelaku usaha UMKM dapat melakukan pendirian atau pembentukan perseroan terbatas cukup hanya dengan satu orang pendiri saja.

Pembentukan aturan mengenai pendirian PT. Perseorangan ini adalah sebagai salah satu bentuk respons pemerintah dalam hal peningkatan dan pengembangan perekonomian bagi sektor UMKM sehingga dibentuklah suatu aturan yang lebih flexible, dimana memungkin untuk seseorang mendirikan PT hanya dengan 1 orang saja.

Pendirian PT banyak dipilih masyarakat karena karena statusnya sebagai badan hukum sehingga terdapat pemisahan tanggung jawab dan harta antara pemilik dan perusahaan.

Apa Itu UMKM?

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (“UMKM”) adalah usaha yang dikelola atau dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang telah memenuhi syarat dan kriteria dari usaha mikro.

Hukum dan peraturan khusus yang mengatur mengenai UMKM tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

UMKM yang dapat mendirikan PT. Perorangan adalah jenis UMKM yang berskala kecil dan menengah, yakni suatu usaha yang dijalankan oleh seorang individu, rumah tangga, dan badan usaha berukuran kecil, sesuai dengan jumlah omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan yang kurang dari usaha mikro berskala besar.

Sedangkan, bagi UMKM berskala besar tidak dapat mendirikan PT. Perorangan, yakni suatu usaha yang dikelola oleh badan usaha besar, nasional milik negara, swasta, patungan, atau asing yang mendirikan kegiatan ekonomi, dengan jumlah omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan yang lebih besar daripada usaha kecil dan menengah.

Baca Juga: Hak Kekayaan Intelektual Pada UMKM: Ketahui Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual. 

Syarat Pendirian PT. Perorangan Bagi UMKM

Berikut ini, akan dijelaskan mengenai syarat Pendirian PT. Perorangan Bagi UMKM, yaitu:

1. PT. Perorangan hanya dapat didirikan oleh 1 orang.

2. Didirikan oleh Warga Negara Indonesia minimal berusia 17 tahun.

3. Cakap hukum.

4. Menurut Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2020 dijelaskan, bahwa perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan, dengan besaran modal dasar ditentukan atas dasar keputusan pendiri perseroan. Adapun modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25 persen yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

5. Kemudian, bukti penyetoran yang sah selanjutnya wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal dibuatnya:

  1. Akta Pendirian Perseroan untuk perseroan; atau
  2. Pengisian Pernyataan pendirian untuk perseroan perorangan.

6. Mengisi surat pernyataan pendirian menggunakan Bahasa Indonesia.

7. Lalu, setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik, maka perseroan perorangan berhak memperoleh status badan hukum.

8. Selanjutnya, setelah mendapatkan status badan hukum, maka Surat Pernyataan Pendirian perseroan perorangan didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham dengan mengisi format isian, yakni sebagai berikut:

  1. Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham; alamat perseroan perorangan; dan
  6. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham perseroan perorangan.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Syarat Pendirian PT. Perorangan Bagi UMKM”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi hukum seputar perizinan usaha, kamu bisa menghubungi kami di Selaras Group sekarang juga

Sumber:

Muhammad Choirul Anwar. 2021. Kenali Apa Itu Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya.https://money.kompas.com/read/2021/11/03/124052326/kenali-apa-itu-perseroan-perorangan-dan-syarat-mendirikannya?page=all. Diakses pada 11 April 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)