Syarat Pendirian Start-Up Di Indonesia

Syarat Pendirian Start-Up Di Indonesia

Oleh: Adine Alimah Maheswari.

Sampai saat ini, pendirian usaha Start-Up masih banyak diminati dan diperkirakan akan terus bermunculan di Indonesia. Perusahaan Start-Up menawarkan visi dan misi berupa sebuah semangat kerja hingga kreativitas tanpa batas.

Maka tak heran apabila banyak anak muda yang penasaran dengan jenis perusahaan yang satu ini. Mereka juga ingin mengetahui lebih jauh tentang apa itu perusahaan Start-Up, serta syarat pendirian usaha tersebut. Pasti sobat juga sudah penasaran bukan?

Yuk, langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Perizinan Usaha Perusahaan Rintisan. 

Apa Itu Start-Up?

Start-Up merupakan suatu perusahaan rintisan yang baru saja beroperasi dan masih berada dalam fase pengembangan karena perusahaan ini masih berusaha dalam mencari konsumen dan target pasar yang tepat.

Masih banyak yang berpikiran bahwa perusahaan Start-Up itu identik dengan perusahaan yang berkaitan dengan dunia digital.

Hal ini terjadi karena banyak dari perusahaan Start-Up yang menggunakan sistem elektronik berbasis website atau aplikasi dalam menjalankan usahanya dan berhubungan dengan konsumennya.

Namun, hal tersebut kuranglah tepat karena sebenarnya perusahaan Start-Up itu tidak selamanya harus bersifat digital, melainkan apapun bentuknya apabila ia termasuk kedalam kategori jenis perusahaan yang baru didirikan maka dapat disebut sebagai perusahaan Start-Up.

Syarat Pendirian Start-Up

Dokumen Perizinan

Indonesia merupakan negara hukum, maka segala perbuatan yang kita lakukan pasti terdapat dasar hukum yang mengaturnya, begitu juga dengan pendirian usaha Start-Up di Indonesia.

Perusahaan startup dalam menjalankan usahanya di Indonesia wajib memiliki izin usaha serta izin operasional sebagaimana diwajibkan dalam hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sesuai dengan jenis usaha yang dijalankannya.

Pada dasarnya, untuk dapat dikatakan bahwa perusahaan Start-Up tersebut legal untuk beroperasi di Indonesia, maka setidaknya harus ada dasar hukum yang menjadi landasannya, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik.

Baca Juga: Perizinan Berusaha Perusahaan melalui OSS Risk Based Approach.

Sejak terbitnya peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, aturan mengenai perizinan pendirian usaha Start-Up semakin dipermudah.

Begitu pula dengan aturan dan syarat-syarat dokumen yang diperlukan dalam proses pendirian Start-Up. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya:

A. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Perdagangan (“SIUP”) merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan suatu kegiatan perdagangan. Untuk dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIUP dilakukan melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau (“OSS”).

Apabila Anda berniat untuk membuat SIUP, maka Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan, berupa Akta Pendirian Usaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin tempat usaha hingga laporan keuangan perusahaan.

Selanjutnya, telah diatur aturan baru mengenai SIUP yang tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan SIUP.  Dimana dijelaskan, bahwa SIUP akan tetap berlaku selama perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha.

Kemudian, telah dijelaskan pula apabila sebuah perusahaan memperdagangkan suatu barang di Indonesia tanpa memiliki izin usaha dan izin operasional yang sesuai, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Izin Usaha Industri (IUI)

Izin Usaha Industri (“IUI”) merupakan suatu surat izin usaha yang tidak kalah penting untuk dimiliki bagi suatu perusahaan Start-Up yang ingin melakukan kegiatan penyelenggaraan portal web (website) atau platform digital untuk tujuan komersial.

C. Izin Usaha Lainnya (Sesuai Dengan Sektor Usaha Khusus)

Bagi sektor usaha khusus, terutama yang berkaitan dengan bidang keuangan, maka perusahaan startup tersebut wajib mendapatkan izin usaha sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Surat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) ataupun Bank Indonesia (“BI”) sangat penting dimiliki bagi perusahaan fintech Start-Up di Indonesia.

Selain itu, izin operasional di bidang teknologi informasi juga wajib dimiliki bagi perusahaan Start-up yang menggunakan sistem elektronik, yaitu dengan cara mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Izin operasional atas sistem elektronik berupa PSE wajib didaftarkan oleh perusahaan Start-Up sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna sistem elektronik.

D. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Saat ini, persaingan dalam dunia bisnis dan perusahaan digital sangatlah ketat, hal itu biasanya ditimbulkan dari permasalahan yang berkaitan dengan (“HKI”), seperti hak cipta, hak merek, dan hak paten.

HKI merupakan suatu aset tidak berwujud, tetapi memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi serta dapat meningkat seiring dengan valuasi perusahaan.

Oleh karena itu, mendaftarkan HKI perusahaan Start-Up ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) merupakan hal yang wajib dilakukan bagi Anda yang ingin mendirikan usaha.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Syarat Pendirian Start-Up di Indonesia”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi dengan pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia, Selaras Group solusinya!

Sumber:

Firdiansyah Abrar. Cara Membuat Startup yang Perlu Kamu Ketahui. https://glints.com/id/lowongan/cara-membuat-startup-yang-perlu-kamu-ketahui/#.YgXrsd9BzIV. Diakses Pada 11 Februari 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay