Syarat Perizinan Usaha Di Kantor Perwakilan BUJKA Indonesia

Syarat Perizinan Usaha Di Kantor Perwakilan BUJKA Indonesia

Oleh: Adine Alimah Maheswari.

Kalian pasti sudah tahu bukan bahwa bagi perusahaan asing yang ingin mendirikan usahanya di Indonesia tentu harus memiliki atau mendirikan kantor perwakilannya terlebih dahulu di Indonesia.

Nah, kalian tau gak nih kalau kantor perwakilan usaha asing tersebut mempunyai beberapa jenis, batasan, dan tugas, serta wewenang yang berbeda-beda.

Beberapa jenis kantor perwakilan usaha asing di Indonesia itu, seperti KPPA, KP3A, BUJKA, dan KPPA MIGAS.

So, pada artikel kali ini kita akan bahas mengenai syarat perizinan kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (“BUJKA”) di Indonesia. Pasti sobat sudah penasaran bukan?

Yuk, langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Simak Perizinan yang Diperlukan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Terbaru!

Jasa konstruksi adalah sebuah layanan jasa dalam bidang konstruksi yang dapat berupa pelayanan jasa konsultasi atau kegiatan pekerjaan di bidang konstruksi.

Di Indonesia sendiri, penyelenggaraan kegiatan usaha jasa konstruksi dilakukan oleh badan usaha jasa konstruksi (BUJK).

Terdapat dua macam kegiatan badan usaha konstruksi di Indonesia, yaitu Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN) yang terdiri atas BUMN, BUMD, atau BUMS dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (“BUJKA”) berupa BUJK Penanaman Modal Asing atau Kantor Perwakilan Asing.

Selain itu, telah dijelaskan pula pengertian mengenai jasa konstruksi dalam undang-undang khusus tentang jasa konstruksi.

Menurut pada pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yakni:

(2) “Konsultasi konstruksi adalah layanan kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan baik secara keseluruhan maupun sebagian”.

(3) “Pekerjaan konstruksi adalah layanan kegiatan konstruksi yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan baik secara keseluruhan maupun sebagian”.

Syarat Memperoleh Perizinan Usaha BUJKA

Sebagai badan usaha asing yang bergerak di bidang konstruksi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi perusahaan BUJKA dalam memperoleh syarat perizinan usaha, antara lain:

  1. Perusahaan BUJKA harus telah memiliki kualifikasi besar dalam pengerjaan proyek konstruksi dengan resiko tinggi, biaya besar, dan menggunakan teknologi modern.
  2. Kepala perwakilan BUJKA merupakan seseorang yang ditunjuk langsung oleh BUJKA induk guna mewakili kepentingannya di Indonesia.
  3. Izin perwakilan akan diberikan kepada BUJKA dengan kualifikasi Besar 2 (B2).
  4. Jumlah sub kualifikasi yang dapat diajukan oleh BUJKA tidak terbatas, semua itu tergantung pada bidang konstruksinya.
  5. Kantor pemasaran BUJKA wajib berbadan hukum di negara asalnya.
  6. Pimpinan tertinggi kantor perwakilan BUJKA dijabat oleh WNI sebagai penanggung jawab teknis dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konstruksi guna proses alih teknologi tersebut dapat dijabat oleh WNA.
  7. Izin BUJKA di negara asal wajib disertakan di Indonesia guna persyaratan verifikasi berkas legalitas dan dokumen penting lainnya.
  8. Memiliki sertifikat penyetaraan kemampuan usaha BUJKA dari Lembaga Tingkat Nasional.

Syarat Izin Pendirian Kantor Perwakilan BUJKA

Apabila kantor perwakilan BUJKA telah memenuhi kualifikasi dalam syarat memperoleh izin usaha di Indonesia, maka selanjutnya kantor perwakilan BUJKA dapat mulai memenuhi persyaratan pendirian izin usaha BUJKA di Indonesia.

Berikut ini akan dijelaskan mengenai syarat izin pendirian kantor perwakilan BUJKA di Indonesia, yaitu:

  1. Rekaman akta pendirian BUJKA induk di negara asal yang telah dilegalisir oleh notaris publik atau lembaga yang berwenang di negara asal.
  2. Data umum BUJKA;
  3. Surat rekomendasi dari kedutaan besar negara asal di Indonesia yang menyatakan bahwa BUJKA yang bersangkutan merupakan badan usaha yang teregistrasi dengan sah dan memiliki reputasi baik;
  4. Rekaman izin usaha jasa konstruksi BUJKA induk yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit;
  5. Rekaman Sertifikat Penyetaraan yang telah dilegalisir oleh Lembaga Tingkat Nasional;
  6. Surat penunjukan Kepala Perwakilan BUJKA oleh BUJKA induk (Letter of Appointment);
  7. Rekaman laporan keuangan BUJKA induk yang terbaru dan telah diaudit oleh akuntan publik;
  8. Rekaman paspor atau kartu tanda penduduk calon Kepala Perwakilan;
  9. Daftar riwayat hidup calon Kepala Perwakilan BUJKA;
  10. Surat pernyataan bahwa direksi atau komisaris BUJKA induk tidak sedang menjabat sebagai direksi atau komisaris pada BUJKA lain.

Kini pengurusan perizinan BUJKA sudah semakin mudah untuk dilakukan, setelah adanya sistem OSS-RBA maka kamu sudah tidak lagi memerlukan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) atau Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK).

Dengan begitu, sebagai gantinya BUJKA harus menyiapkan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha subsektor jasa konstruksi yang terdapat dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu Sertifikat Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi), Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi), dan Lisensi.

Kegiatan izin usaha guna mendapatkan sertifikasi SBU konstruksi tersebut dapat kamu lakukan melalui Lembaga OSS yang termuat dalam Pasal 103 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, yakni:

  1. Permohonan;
  2. Pembayaran Biaya;
  3. Verifikasi dan Validasi; dan
  4. Persetujuan atau penolakan permohonan SBU Konstruksi.

Baca Juga: Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri: Kenali Perbedaanya!

Sanksi Bagi Pelanggar Administrasi BUJKA

BUJKA sebagai kantor perwakilan asing yang didirikan di Indonesia maka harus memenuhi segala persyaratan dan peraturan yang telah diatur di Indonesia.

Namun, apabila pelaku usaha BUJKA melanggar peraturan dan perjanjian yang telah diatur di Indonesia, maka pelaku usaha akan usaha dikenai sanksi administratif berupa Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, yaitu:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda administratif;
  3. Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
  4. Pencantuman dalam Daftar Hitam;
  5. Pembekuan izin; dan/atau
  6. Pencabutan izin.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Syarat Perizinan Usaha di Kantor Perwakilan BUJKA Indonesia”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi dengan pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia, Selaras Group solusinya!

Sumber:

Afdira Shafania. Ingin Mendirikan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)? Ini Dia Ketentuan Barunya!. https://smartlegal.id/perizinan/2021/08/28/ingin-mendirikan-badan-usaha-jasa-konstruksi-asing-bujka-ini-dia-ketentuan-terbarunya/.  Diakses pada 20 Februari 2022.

Ayunindya Kintan. Kupas Tuntas Izin Terbaru Pendirian Kantor Perwakilan Konstruksi dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing di Indonesia. https://bplawyers.co.id/2020/01/07/pendirian-kantor-perwakilan-asing-bujka/. Diakses pada 20 Februari 2022.

Legalitas. Izin Usaha Kantor Perwakilan BUJKA. https://www.legalitas.co.id/izin-usaha-bujka/#:~:text=Syarat%20Izin%20Kantor%20Perwakilan%20BUJKA%20%3A&text=Rekaman%20izin%20usaha%20jasa%20konstruksi,induk%20(Letter%20of%20Appointment)%3B. Diakses pada 20 Februari 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay