Oleh: Ronaldo Dwi Putro
“Bisnis gadai masih prospektif dan industri gadai mampu bertumbuh ke depan seiring masih banyaknya potensi pasar yang bisa digali. Selama masyarakat memiliki gadget, yang merupakan barang jaminan terbanyak di Indonesia, potensi bisnis gadai untuk tumbuh masih besar.”
-Holilur Rohman, Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI).
Jika di artikel sebelumnya berjudul “Perizinan Perusahaan Pergadaian Swasta” lebih khusus membahas persyaratan-persyaratan dalam perizinan usaha Perusahaan Pergadaian Swasta, maka dalam artikel ini akan khusus membahas mengenai tahapan dalam mengurus izin Perusahaan Pergadaian Swasta.
Let’s talk about this.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Bagong Sejahtera melalui keputusan KEP-36/NB.1/2022 pada tanggal 19 Juli 2022.
PT Gadai Bagong Sejahtera menjadi perusahaan pergadaian ke-11 yang sudah mengantongi izin OJK sepanjang tahun 2022.
Perusahaan pergadaian yang mengantongi izin OJK sepanjang tahun 2022 yaitu PT Biru Gadai Satu, PT Samdede Gadai Perkasa, PT Gadai Mas Sumut, PT Indo Gadai Jaya, PT Indah Jaya Gadai, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Ainun, PT Pusat Gadai Fadila, PT Gadai Lagi Jaya, dan PT Biru Gadai Pusat.
Tertarik juga untuk mendirikan Perusahaan Pergadaian Swasta? Yuk simak tahapannya berikut ini!
Tahapan Pengajuan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Swasta
Menurut Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/SEOJK.05/2017 Tentang Pendaftaran, Perizinan Usaha, dan Kelembagaan Perusahaan Pergadaian, berikut tahapan pengajuan izin usaha Perusahaan Pergadaian Swasta:
1. Direksi perusahaan pergadaian mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK dengan menggunakan format 2 sebagaimana tercantum dalam lampiran POJK ini bersama semua dokumen persyaratan yang sudah dijelaskan di artikel sebelumnya.
2. OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha dan dokumen diterima secara lengkap serta memenuhi persyaratan. Jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu yang diberikan untuk melengkapi, menambah, atau memperbaiki dokumen yang dipersyaratkan.
3. OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha berdasarkan:
- penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen
- analisis kelayakan atas rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama
- analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Usaha Pergadaian
- pemeriksaan setoran modal
- pemenuhan kewajiban penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pemegang saham pengendali, Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Apabila diperlukan, untuk memastikan kesesuaian dokumen OJK dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap Perusahaan Pergadaian Swasta.
5. Penelitian atas kelengkapan dokumen mencakup kelengkapan isi dan format dokumen sesuai dengan formulir persyaratan pengajuan permohonan izin usaha Perusahaan Pergadaian Swasta.
6. OJK menyampaikan surat pernyataan lengkap atau permintaan kelengkapan dokumen kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari setelah permohonan diterima.
7. Dalam hal dokumen permohonan izin usaha Perusahaan Pergadaian Swasta yang disampaikan dinilai sudah lengkap sesuai dengan formulir, OJK menyampaikan surat pernyataan kepada pemohon.
8. Dalam hal surat permohonan izin usaha dan dokumen yang disampaikan oleh Perusahaan Pergadaian Swasta dinilai belum lengkap, OJK menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen.
9. Perusahaan Perusahaan Pergadaian Swasta harus menyampaikan kelengkapan kekurangan dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari OJK.
10. Apabila jangka waktu 10 hari sudah berakhir dan pemohon tidak menyampaikan kelengkapan dokumen, permohonan izin usaha dinyatakan batal.
11. Dalam hal Perusahaan Pergadaian Swasta sudah memenuhi kekurangan dokumen dalam batas waktu di atas dan berdasarkan penilaian OJK dokumen yang disampaikan sudah lengkap, proses persetujuan izin usaha mulai berjalan terhitung sejak tanggal surat pernyataan OJK yang menyatakan dokumen sudah lengkap.
12. Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, OJK menetapkan keputusan pemberian izin usaha sesuai lingkup wilayah usaha sebagai:
- perusahaan pergadaian, bagi Perusahaan Pergadaian yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional; atau
- perusahaan pergadaian syariah, bagi Perusahaan Pergadaian yang menjalankan seluruh kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
13. Dalam hal permohonan pengajuan izin usaha Perusahaan Pergadaian Swasta ditolak maka penolakan atas permohonan izin usaha disertai dengan alasan penolakan.
Itulah ulasan singkat tentang tahapan pengurusan izin usaha Perusahaan Pergadaian Swasta.
Perizinan usaha merupakan wujud pertanggungjawaban secara hukum bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha Perusahaan Pergadaian Swasta, sehingga izin usaha perlu dimiliki dan tentunya diperoleh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Group, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Group. Bersama Selaras Group: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/SEOJK.05/2017 Tentang Pendaftaran, Perizinan Usaha, dan Kelembagaan Perusahaan Pergadaian.
Kompas. (2022). “OJK Beri Izin Usaha ke Perusahaan Pergadaian PT Gadai Bagong Sejahtera”, Diakses melalui https://money.kompas.com/read/2022/08/12/174500826/ojk-beri-izin-usaha-ke-perusahaan-pergadaian-pt-gadai-bagong-sejahtera. pada tanggal 14 Agustus 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.