Tahapan Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung

Tahapan Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung

Oleh: Ronaldo Dwi Putro

Halo Sobat! Penerapan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih banyak mengalami kendala nih.

Menurut asosiasi pengembang perumahan seperti Real Estat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia masih ada tumpang tindih kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum mengeluarkan Peraturan Daerah terkait dengan penerapan PBG dan masih berpegang pada IMB. Hal tersebut disebabkan karena minimnya koordinasi dan persetujuan dengan seluruh pemerintah daerah.

Dampaknya bukan hanya bagi developer tapi bagi semua orang yang sedang mengajukan izin untuk mendirikan bangunan gedung.

Sebenarnya pengurusan PBG cukup mudah karena dilakukan secara online melalui layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Layanan SIMBG diharapkan dapat mendukung upaya kemudahan perizinan, kejelasan prosedur layanan dan mempersingkat birokrasi.

Menurut Diana Kusumastuti Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), setiap masyarakat bisa mengajukan PBG secara online dengan prosedur yang pasti, ketentuan dokumen dan waktu yang standar di seluruh wilayah Indonesia. 

Tata Cara Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung

  1. Pemohon mendaftarkan diri melalui laman SIMBG
  2. Pada halaman beranda klik “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG.
  3. Pilih “Fungsi Bangunan” dan “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimohonkan.
  4. Pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimohonkan.
  5. Setelah mengisi Data Bangunan, Pemohon akan diarahkan ke halaman Form Permohonan Konsultasi yang berisi data diri Pemohon. Pemohon dapat memperbarui data diri pada halaman ini dengan mengisikan pada kolom yang tersedia.
  6. Pemohon dapat melihat kembali Data Bangunan dan melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut.
  7. Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Tanah Klik “Tambah Data” lalu isi informasi tanah bangunan yang dimohonkan.
  8. Setelah data tanah tersimpan, Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis tanah yang diminta oleh sistem.
  9. Setelah melengkapi unggahan dokumen, Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Umum Klik “choose file” untuk memilih file Data Umum yang diminta oleh sistem.
  10. Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Teknis Arsitektur dan Struktur Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis Arsitektur dan Struktur yang diminta oleh sistem. 
  11. Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Teknis Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing (MEP) Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis MEP yang diminta oleh sistem.
  12. Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Pernyataan Centang pilihan konfirmasi kebenaran data untuk pertanggung jawaban Pemohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada sistem. Centang “Ceklis Jika Setuju”.
  13. Jika Pemohon sudah mencentang semua konfirmasi kebenaran data pada sistem. Klik “Simpan”. Data dan unggahan dokumen Pemohon akan tersimpan pada sistem dan akan menunggu verifikasi dari Tenaga Profesi Ahli atau Tim Penilai Teknis yang ditugaskan.
  14. Proses Pengajuan selesai dan “Status Permohonan” dapat dilihat pada Halaman Beranda Pemohon. 

Itulah ulasan singkat tentang tahapan dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung. 

PBG merupakan wujud pertanggungjawaban secara hukum bagi setiap pemilik bangunan gedung dalam membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung, sehingga perlu dimiliki dan tentunya diperoleh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Group, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Group. Bersama Selaras Group: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!

Sumber:

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Layanan Informasi Persetujuan Bangunan Gedung”. Diakses melalui laman  https://simbg.pu.go.id/Informasi pada tanggal 17 Juli 2022.

Kompas. (2022). PBG Bikin Masyarakat dan Pengembang Kesulitan Bangun Rumah”. Diakses melalui laman https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/14/200000521/pbg-bikin-masyarakat-dan-pengembang-kesulitan-bangun-rumah-?page=all#page2. pada tanggal 17 Juli 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay