Tanggung Jawab Sosial Penanaman Modal Asing Di Indonesia

Tanggung Jawab Sosial Penanaman Modal Asing Di Indonesia

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Di era saat ini, teknologi dan informasi  berkembang sangat cepat dan Indonesia dituntut untuk berinovasi dengan kemajuan zaman yang serba canggih ini.

Dengan dibukanya investor asing maupun dalam negeri untuk komitmen bersama serta bekerja sama menumbuhkan perekonomian Indonesia tetapi harus tunduk dan menaati ketentuan peraturan di Indonesia.

Melalui investor, tanggung jawab sosial harus dilaksanakan berdasarkan asas dan ketentuan yang berlaku. Dalam artikel kali ini, penulis akan membahas mengenai tanggung jawab sosial perusahaan!

Tanggung Jawab Sosial (CSR)

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, di mana ada suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Tanggung jawab sosial yang harus dilaksanakan perusahaan berbicara mengenai tanggung jawab moral, dan tanggung jawab secara yuridis atau hukum.

Setiap investor yang menjalankan usahanya wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, jika tidak dilaksanakan akan dikenai sanksi menurut ketentuan undang-undang yang berlaku serta perusahaan asing maupun dalam negeri dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk mengelola usahanya secara profesional dan harus memiliki komitmen tanggung jawab sosial, tanggung jawab hukum dan kewajiban menaati hukum di Indonesia.

Baca juga: Sanksi Bagi Investor Asing Di Indonesia

Regulasi Mengenai Tanggung Jawab Sosial

Di Indonesia, tanggung jawab sosial diatur pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang- Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan setiap penanam modal bertanggung jawab:

“a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  1. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;
  3. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  4. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
  5. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sedangkan dalam pasal Undang- Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan:

“(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Baca juga: Ingin Melakukan Merger Perseroan Terbatas? Begini Tahapan Yang Harus Dilakukan!

Di dalam Pasal 2 Dan Pasal 3 (1) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas menjelaskan:

Pasal 2

“Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.”

Pasal 3

“(1) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.”

Tanggung jawab perusahaan asing maupun dalam negeri diperlukan untuk sosial masyarakat karena dapat memberikan dampak kepada masyarakat secara sosial dan ekonomi.

Perusahaan dituntut untuk memulai strategi, penentuan visi,misi, untuk menjaga kesinambungan dan berkelanjutan untuk perusahaan itu tersendiri juga mencapai tanggung jawab sosial (CSR) yang ideal.

Nah ulasan tanggung jawab sosial penanaman modal asing di Indonesia, bingung tentang kepengurusan perusahaan, PT PMA, pajak dan HKI? Konsultasikan saja ke Selaras Group sekarang juga!

Sumber:

Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.

Undang- Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal.

Suparji, 2016, Pokok-pokok pengaturan penanaman modal di Indonesia, UAI Press: Jakarta.

Sumber Gambar:

conversaindotama.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)