Tata Cara Pendirian Perseroan Perorangan

Tata Cara Pendirian Perseroan Perorangan

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali

Apakah kamu merupakan orang yang berencana atau bahkan saat ini sedang mendirikan Perseroan Perorangan?

Tahukah kamu dalam melakukan pendirian Perseroan Perorangan, terdapat peraturan pelaksana yang mengatur secara spesifik mengenai tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam melakukan pendirian Perseroan Perorangan.

Lantas peraturan pelaksana apa yang menjadi dasar pendirian sebuah Perseroan Perorangan?

Pasti kamu sudah penasaran kan?

Yuk, langsung kita simak penjelasan berikut!

Karakteristik Perseroan Perorangan Menurut Undang-Undang

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tata cara pendirian Perseroan Perorangan, tahukah kamu apa sih Perseroan Perorangan itu?

Perseroan Perorangan diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang berbunyi “… Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil…”.

Jika mengaitkan dengan kriteria yang harus dipenuhi dalam mendirikan Perseroan Perorangan, terkait hal ini diatur di dalam Pasal 153A jo. 153B UU Cipta Kerja yang pada pokoknya terbagi menjadi beberapa poin diantaranya:

  1. Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang;
  2. Pendirian Perseroan Perorangan dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan Perorangan yang dibuat dalam Bahasa Indonesia;
  3. Pernyataan Pendirian Perorangan didaftarkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan mengisi format isian.

Setelah membahas Perseroan Perorangan secara umum, ketentuan pendirian Perseroan Perorangan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham No.21/2021”).

Permohonan Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan

Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Permenkumham No. 21/2021 para pemohon meliputi pendiri atau direksi Perseroan Terbatas yang telah memperoleh status badan hukum, melakukan permohonan pendaftaran pendirian kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Para pemohon juga wajib melakukan pembayaran sesuai dengan Pasal 4 Permenkumham No. 21/2021 yaitu wajib membayar biaya permohonan pendaftaran badan hukum Perseroan Perorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan

Kemudian merujuk pada Pasal 13 Permenkumham No. 21/2021, pendiri atau pemohon mendaftarkan dengan mengisi format isian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”).

Definisi dari SABH sendiri diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Permenkumham No. 21/2021 yaitu pelayanan jasa teknologi informasi Perseroan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun format pengisian pernyataan pendirian diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil (“PP No. 8/2021”).

Format pengisian yang dimaksud diatur melalui Pasal 7 PP No. 8/2021 yaitu diantaranya memuat beberapa hal sebagai berikut:

  • “Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
  • Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • Nilai nominal dan jumlah saham;
  • Alamat Perseroan perorangan; dan
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.”

Penerbitan Sertifikat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan

Merujuk pada Pasal 14 Permenkumham No. 21/2021 Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik. Kemudian pemohon melakukan pencetakan pernyataan pendirian perseroan perorangan dan sertifikat pernyataan pendirian secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4 atau folio.

Baca juga: Perseroan Terbatas: Bahas Tuntas Perbedaan PT Tbk Dan PT Persero.

Demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman, ternyata terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam mendirikan perseroan perorangan supaya dapat menjalankan usahanya menurut hukum yang berlaku.

Patut dijadikan perhatian mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang menjadi rujukan dalam mendirikan sebuah perseroan perorangan tidak boleh sampai keliru ya Sobat!!

Stay Update di Blog Selaras Group untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya mengenai pendirian perusahaan. Kamu juga bisa mengkonsultasikan permasalahan hukum kamu dengan konsultan terbaik kami hanya di Selaras Group.

Sumber: 

Indonesia. Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.

Indonesia, Menteri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Republik Indonesia tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. LN No. 18 Tahun 2021, TLN No. 6620.

Indonesia, Menteri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Republik Indonesia tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. LN No. 17 Tahun 2021, TLN No. 6619.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay