Terdampak Pandemi? Ini Insentif Pajak Dari Pemerintah Untuk Anda

Insentif Pajak Terdampak Pandemi dari Pemerintah

Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.

Sejak awal tahun 2020, pandemi terus memberikan dampak yang luar biasa bagi perekonomian global. Mau tidak mau, pandemi COVID-19 juga memberi dampak besar pada perekonomian dalam negeri.

Pada tahun 2021, berdasarkan statistik yang didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia meningkat tajam.

Maka dari itu, untuk menjaga roda perekonomian dalam negeri tetap berputar, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan insentif pajak kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Bagaimana mekanisme pemberian insentif pajak yang dimaksud? Berikut penjelasannya untuk Anda!

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak Dan Cara Menghitungnya.

Peraturan Baru

Sebenarnya, pengaturan mengenai insentif pajak bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 sudah diatur sejak tahun 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan No.9/PMK.03/2021 dan perubahannya.

Akan tetapi, sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No.3/PMK.03/2022, peraturan yang dikeluarkan tahun 2021 tersebut resmi dicabut.

Dalam perubahan tersebut, Menteri Keuangan secara resmi mengubah lingkup dari pemberian insentif dan memperpanjang periodenya.

Lingkup Insentif Pajak

Sebelum dicabut oleh Peraturan No.3/PMK.03/2022, insentif yang diberikan pemerintah berlaku untuk pajak-pajak berikut ini:

  1. Pajak penghasilan (“PPh”) Pasal-21;
  2. PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 of 2018;
  3. PPh final jasa konstruksi;
  4. PPh Pasal-22 Impor;
  5. Angsuran PPh Pasal-25; dan
  6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Nah, sejak dicabut, Peraturan No.3/PMK.03/2022 mengatur bahwa jenis insentif yang diberikan akan berlaku untuk pajak-pajak di bawah ini:

  1. PPh final jasa konstruksi
  2. PPh Pasal-22 Impor
  3. Angsuran PPh Pasal 25

Insentif Untuk PPh Final Jasa Konstruksi

Dalam Peraturan No.3/PMK.03/2022, penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final. PPh final tersebut dilunasi dengan cara:

  1. dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan Pemotong Pajak; atau
  2. disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan Pemotong Pajak.

Apabila wajib pajak di bidang jasa konstruksi ikut serta dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (“P3-TGAI”), maka PPh Final dari penghasilan wajib pajak itu bisa ditanggung oleh pemerintah.

Hal ini sesuai dengan yang diatur Pasal 7 Ayat (3) dari Peraturan No.3/PMK.03/2022. PPh final yang ditanggung pemerintah tersebut tidak akan diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Pemotong pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak (jangka waktu untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang) pada laman www.pajak.go.id paling lambat 30 September 2022.

Lewat dari itu, Pemotong Pajak tidak dapat memanfaatkan insentid PPh final yang ditanggung pemerintah untuk Masa Pajak yang bersangkutan.

Insentif Untuk PPh Pasal-22 Impor

PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat wajib pajak melakukan impor barang.

Yang menarik adalah menurut Pasal 2 dari Peraturan No.3/PMK.03/20, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

Apabila terjadi perubahan kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapat insentif dan salah satu lapangan usaha dalam surat keterangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka surat keterangan bebas pemungutan yang sudah dikeluarkan dihitung tidak berlaku sejak tanggal perubahan kode klasifikasi lapangan usaha yang dimaksud.

Insentif Untuk Pajak Penghasilan Pasal 25

Yang terakhir, ada insentif untuk angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25). Menurut Pasal 4 dari Peraturan No.3/PMK.03/20, wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Wajib Pajak bisa menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP melalui www.pajak.go.id untuk memanfaatkan insentif tersebut. Hal ini berlaku sejak Januari 2022.

Demikian penjelasan mengenai insentif pajak yang berlaku bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi menurut Peraturan Menteri Keuangan No.3/PMK.03/2022.

Untuk membantu Anda dalam kebutuhan pemenuhan kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak, Selaras Group menyediakan layanan perpajakan yang Anda butuhkan. Segera hubungi kami di Selaras Group!

Sumber:

Peraturan Menteri Keuangan No.9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Menteri Keuangan No.3/PMK.03/2022 tentang  Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay