Upaya Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Dalam Negeri Antara Pemerintah Dengan Investor Domestik

Upaya Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Dalam Negeri Antara Pemerintah Dengan Investor Domestik

Oleh: Miftakhul Ihwan.

Perlu diketahui, bahwa penyelesaian sengketa Penanaman Modal Asing (PMA) dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tentunya memiliki perbedaan. Sehingga penting bagi anda untuk mengetahui perbedaan diantara keduanya.

Akan tetapi tindakan awal yang dilakukan oleh keduanya dalam menyelesaikan perselisihan sama-sama lebih mengutamakan musyawarah dan mufakat. Dengan demikian para pihak sama-sama diuntungkan dan berakhir dengan damai.

Hal ini,  berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal berbunyi:

Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara  Pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat”.

Adanya sengketa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) antara pemerintah dengan investor domestik umumnya terjadi karena hak dan kewajiban antara kedua belah pihak ada yang tidak terpenuhi sehingga dari salah satu pihak merasa ada yang dirugikan.

Hak merupakan segala sesuatu yang telah didapatkan setiap manusia sejak lahir sedangkan Kewajiban adalah yang harus dilaksanakan seseorang. hak dan kewajiban penanam modal telah diatur dalam ketentuan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Dengan demikian, sebelum masuk ke pembahasan inti sebaiknya kita ketahui terlebih dulu apa saja sih sebenarnya hak dan kewajiban dalam penanaman modal? Berikut ulasannya!

Hak Dan Kewajiban Penanam Modal 

Adapun hak dan kewajiban penanaman modal diatur dalam ketentuan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal sebagai berikut:

  1. Setiap penanam modal berhak mendapat: kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
  2. Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya
  3. Hak pelayanan; dan
  4. Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Setiap penanam modal berkewajiban:

  1. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  2. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  3. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  4. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
  5. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri: Kenali Perbedaanya!

Kemudian selain hak dan kewajiban, penanam modal juga mempunyai tanggungjawab sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal sebagai berikut:

Setiap penanam modal bertanggung jawab:

  1. Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;
  4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  5. Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
  6. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Antara Pemerintah Dengan Investor Domestik

Penyelesaian sengketa yang dianut oleh Undang-Undang Penanaman Modal tersebut adalah cara-cara penyelesaian yang berlaku secara umum dan banyak berlaku di beberapa negara, termasuk Indonesia. Dimana cara penyelesaiannya berdasarkan itikad baik yang dimiliki para pihak yang bersengketa.

Umumnya, cara-cara penyelesaian sengketa penanaman modal dalam negeri adalah berbentuk penyelesaian sengketa dengan cara sebagai berikut:

1. Penyelesaian Sengketa Melalui Musyawarah Dan Mufakat

Musyawarah dan mufakat merupakan cara penyelesaian sengketa yang dapat dikatakan sebagai khas Indonesia, dan sesuai dengan Pancasila. Apabila cara ini ditempuh, maka tidak ada pihak yang kalah dan menang. kedua pihak akan sama-sama diuntungkan dengan kesepakatan para pihak, karena pada dasarnya cara penyelesaiannya pun berdasarkan itikad baik yang dimiliki para pihak.

Kedua belah pihak yang bersengketa duduk bersama, membicarakan pokok sengketa untuk menghasilkan kesepakatan yang dirasa adil bagi keduanya. Hal ini, selaras dengan sifat bangsa Indonesia yang pada umumnya cenderung menghindari konflik terbuka.

2. Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Cara penyelesaian sengketa di bidang investasi melalui Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa yang popular dibidang investasi dan hampir semua negara memilih cara penyelesaian sengketa penanaman modal melalui Arbitrase. Hal ini karena penyelesaian melalui arbitrase dirasakan lebih praktis, cepat, dan murah.

Di samping itu, karena arbitrase memiliki kelebihan atau keunggulan yang tidak dimiliki peradilan umum yaitu pertama kebebasan, kepercayaan, dan keamanan, yaitu memberikan kebebasan otonomi yang sangat luas kepada para pelaku bisnis (pihak yang bersengketa) dan memberikan rasa aman terhadap keadaan tak menentu atau kepastian berkenaan dengan sistem hukum yang berbeda serta terhadap kemungkinan putusan yang berat sebelah.

3. Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan

Penyelesaian sengketa investasi melalui pengadilan dilakukan apabila cara penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mufakat tidak tercapai.

umumnya cara ini digunakan karena kedua belah pihak tidak menemui titik terang. sehingga pada akhirnya jalur litigasi pun dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketanya.

Cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan kurang dirasakan adil dan kurang dipercaya oleh investor. Para investor cenderung menganggap cara penyelesaian melalui pengadilan tidak efektif dan efisien sehingga menimbulkan ketidakpuasan.

4. Penyelesaian Sengketa Melalui Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternatif Dispute Resolution)

Alternatif penyelesaian sengketa menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Alternatif Dispute Resolution (ADR) merupakan konsep penyelesaian konflik atau sengketa di luar pengadilan secara kooperatif yang diarahkan pada suatu kesepakatan atau solusi terhadap suatu konflik atau sengketa yang bersifat “menang- menang” (win-win).

ADR merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar pengadilan (ordinary court) melalui proses negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Baca Juga: Kewajiban Pengawasan Oleh BKPM Dalam Penanaman Modal.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Upaya Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Dalam Negeri Antara Pemerintah Dengan Investor Domestik”. Jika sobat memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi dengan pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia, Selaras Group solusinya!

Sumber: 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Maramis, Judhy W. (2016). “Penyelesaian Sengketa Tentang Penanaman Modal

Dalam Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007”. Lex Crimen Volume V, Nomor 4. Hal. 44-51.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay