UU Cipta Kerja: Skema Insentif Untuk Menarik Investasi

UU Cipta Kerja: Skema Insentif Untuk Menarik Investasi

Oleh: Erma Regita Sari, S.H.

Pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur perubahan peraturan beragam sektor dimana salah satu tujuannya memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta untuk menghilangkan ego sektoral.

Untuk menarik investasi baik dari pemodal dalam negeri maupun luar negeri, pemerintah telah menyiapkan beberapa skema insentif. Apa saja sih skema insentif yang ditawarkan oleh pemerintah?

Insentif Perpajakan

Berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas dalam penanaman modal dan investasi, akan diberikan insentif dan kemudahan oleh pemerintah, salah satunya yaitu insentif perpajakan.

Pemerintah telah merumuskan sejumlah insentif perpajakan kepada investor yang menanam modal, diantaranya yaitu:

  1. pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance)
  2. pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi
  3. pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance)

Dari tiga bentuk insentif perpajakan yang diberikan, terdapat dua yang cukup sering dibahas, yaitu tax allowance dan tax holiday. Kemudahan fasilitas tax holiday yang diberikan pemerintah sejak tahun 2018 mendatangkan rencana investasi yang besar bagi Indonesia.

Dari 2018 dan 2021, terhitung tax holiday berhasil mendatangkan rencana investasi senilai Rp 1.287 triliun. Peningkatan tersebut disebabkan oleh skema tax holiday yang dibuat semakin mudah untuk didapatkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130 Tahun 2020.

Kemudian sejak aturan fasilitas pajak yang tertulis dalam PMK No. 78 Tahun 2019 diubah menjadi PMK No. 96 Tahun 2020, tak allowance pun mengalami perubahan sehingga berhasil meningkatkan rencana investasi ke Indonesia. Terdapat Rp 26.67 triliun rencana investasi yang masuk ke Indonesia.

Secara keseluruhan, terhitung 166 Bidang Usaha di berbagai lokasi investasi di Indonesia yang telah menikmati tax allowance. Dengan adanya insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah, diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Kemudahan Perizinan

Sistem perizinan yang sederhana merupakan salah satu skema insentif untuk mendorong investasi di Indonesia. Dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan usaha yang dulunya berbasis izin sekarang diubah menjadi berbasis resiko.

Perizinan berbasis risiko merupakan sistem perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko tersebut dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Selain itu, beberapa faktor lain juga dipertimbangkan seperti peringkat skala kegiatan usaha dan luas lahan sebagaimana tercantum pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sistem perizinan berbasis resiko tersebut bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dikelola oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.

Melalui sistem OSS ini, maka seluruh perizinan akan terintegrasi, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah. Dengan kemudahan perizinan yang diberikan, calon investor menjadi lebih tertarik untuk berinvestasi di Indonesia sehinga dapat membantu perbaikan ekonomi negara.

Insentif Pembangunan Kawasan Industri

Sektor industri berperan besar dalam perekonomian nasional, di antaranya yaitu penerimaan devisa dari pajak dan ekspor serta penyerapan tenaga kerja. Untuk itu, perlu adanya pembangunan kawasan industri. Kawasan industri yang terintegrasi dimana perusahaan-perusahaan di dalamnya bisa lebih berdaya saing karena efisien, menjadi daya tarik bagi investor.

Guna mendorong investasi di sektor industri, Kemenperin terus memacu pengembangan kawasan yang telah atau akan menciptakan pertumbuhan industri manufaktur di suatu wilayah dengan infrastruktur atau fasilitas khusus terintegrasi mulai dari bahan baku hingga hasil produksi.

Pengembangan kawasan tertentu untuk industri juga perlu diimbangi dengan diciptakannya kepastian hukum dan pedoman bagi pengembangannya, seperti karakteristik, kebutuhan infrastruktur, dan insentif yang dapat diberikan, sehinga dapat mendorong minat investasi di sektor industri dan memacu pertumbuhan industri.

Nah, itulah penjelasan dari skema investasi yang diberikan pemerintah untuk menarik investasi di Indonesia. Harapannya akan semakin banyak investasi berkualitas yang masuk ke Indonesia, sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional ya sobat Selaras Group.

Yuk buat sobat Selaras Group yang sudah punya usaha tapi bingung gimana caranya bikin badan usaha, langsung aja hubungi Kontak – Selaras Group untuk kami bantu dari mulai proses pendirian hingga perizinannya. Yuk konsultasikan permasalahanmu pada Selaras Group sekarang juga!

Sumber:

Kementerian Investasi/BKPM. 2021. Diakses pada laman https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/uu-cipta-kerja-berikan-jalan-mudah-untuk-berinvestasi-di-indonesia pada tanggal 12 Mei 2022.

Kementerian Investasi/BKPM. 2021. Diakses pada lama https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/pemerintah-indonesia-gencarkan-insentif-fiskal-bagi-penanaman-modal pada tanggal 12 Mei 2022.

Kementerian Perindustrian RI. 2020. Diakses pada laman https://kemenperin.go.id/artikel/22139/Tarik-Investasi-Industri,-Kemenperin-Dorong-Pembangunan-Kawasan-Tertentu- pada tanggal 12 Mei 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)