Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Kebendaan
Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H. Hak Kekayaan Intelektual memberikan kewenangan hukum kepada seseorang untuk mendapat keuntungan dari karya intelektual yang diciptakan. Hal ini berimplikasi pihak lain, yang tanpa persetujuan, tidak diperbolehkan untuk mengambil keuntungan dari sebuah karya intelektual. Pengambilan keuntungan berarti mengambil sesuatu, di mana sesuatu tersebut berada dalam hukum sipil yang dikenal dengan […]
Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Kebendaan Read More »