Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Kebendaan

Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H. Hak  Kekayaan  Intelektual  memberikan  kewenangan  hukum  kepada  seseorang  untuk mendapat keuntungan dari karya intelektual yang diciptakan. Hal ini berimplikasi pihak lain,  yang  tanpa  persetujuan,  tidak  diperbolehkan  untuk  mengambil  keuntungan  dari sebuah karya intelektual. Pengambilan keuntungan berarti mengambil sesuatu, di mana sesuatu  tersebut  berada  dalam  hukum  sipil  yang  dikenal  dengan  […]

Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Kebendaan Read More »