Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf

Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf

Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H. “Ketika engkau bersedekah, engkau bukan sedang menghabiskan uang, tapi engkau sedang mentransfernya untuk dirimu sendiri di waktu yang akan datang.”  – Dr Muhammad Abdullah al-Wuhaibi Wakaf di Indonesia dalam perkembanganya telah mengalami perubahan yaitu sejak adanya Undang-Undang  No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf, pada […]

Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf Read More »