Pentingnya Kedaulatan Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Internasional

Pentingnya Kedaulatan Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Internasional

Oleh: Evoryo Carel Prabhata, S. H.

Halo Sobat Selaras Group

Kedaulatan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari suatu negara. Bahkan, seringkali kita mendengar berita tentang Palestina yang berusaha mendapatkan kedaulatan pemerintahannya hingga saat ini. Seberapa penting kedaulatan suatu pemerintahan sebenarnya? 

Untuk memahami itu simak pembahasan singkat  ini ya!

Kedaulatan dalam Sudut Pandang Internasional 

Hukum internasional mendefinisikan kedaulatan sebagai kemerdekaan kekuasaan negara atas kekuasaan lain, baik dalam hubungan internasional maupun masalah internal. Ini berarti kemerdekaan luar dan otonomi negara serta kemerdekaan di dalam negara itu sendiri. 

Lebih jauh lagi, negara berdaulat tidak dibatasi oleh apa pun selain hak berdaulat lebih lanjut dari negara lain, hukum internasional umum, dan komitmen internasional yang diterima secara bebas. 

Königová berpendapat bahwa kedaulatan mencakup dua elemen penting. Unsur pertama adalah universalitas, kemampuan untuk menundukkan semua entitas di wilayah tertentu, terlepas dari cara pengelompokannya. Unsur kedua adalah penciptaan hak yang dicirikan oleh fakta bahwa semua bidang kegiatan diatur oleh standar hukum yang diakui oleh otoritas negara. 

Baca Juga: Bahaya Korupsi dalam Peradaban Dunia.

Teori Kedaulatan Pemerintahan

Kedaulatan ditandai oleh tiga fitur penting. Ciri-ciri tersebut adalah kewenangan, hukum negara untuk memerintah, dan sekaligus ketaatan. Kita tidak boleh mencampuradukkan otoritas dengan kekuasaan. Kewenangan sejatinya berbeda dengan kekuasaan. 

Kekuasaan dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi orang lain terlepas dari kepentingannya yang sebenarnya. Di luar kewenangan dan kekuasaan, kedaulatan juga mencakup supremasi dan teritorial. Sedangkan, kedaulatan adalah kewenangan di dalam wilayah yang ditentukan oleh batas-batasnya.

Seperti yang telah disebutkan, negara independen di luar dan terpisah di dalam. Kedaulatan negara memiliki dua dimensi, internal dan eksternal. Kedaulatan internal dipahami sebagai hak berdaulat negara dalam pengambilan keputusan dan wewenang penegakan di wilayah tertentu yang dihuni oleh populasi tertentu. Kedaulatan eksternal negara berarti penerimaan otoritas suatu negara oleh negara lain. Selain itu, selain kedaulatan internal dan eksternal, dapat pula dibedakan antara kedaulatan absolut dan non-absolut. 

Kedaulatan mutlak berlaku di mana tidak ada alasan kuat untuk ikut campur dalam urusan internal suatu negara. Sebaliknya, kedaulatan non-absolut didasarkan pada gagasan bahwa mungkin ada keadaan di mana kedaulatan negara dapat dilanggar. 

Doktrin kedaulatan, prinsip pengorganisasian mendasar dari hubungan antar-Negara kontemporer, didasarkan pada premis saling pengakuan kemerdekaan politik di antara negara-negara, koeksistensi timbal balik, pelaksanaan kesetaraan formal dalam hubungan timbal balik dan prinsip non-negara yang sesuai. 

Campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain. Kedaulatan sebagai sebuah konsep muncul sebagai atribut Negara pada tahap perkembangan sejarah tertentu dan, akibatnya, dalam perjalanan evolusinya, telah diberikan konotasi yang berbeda dalam konteks substansi, ruang lingkup dan prinsip-prinsipnya. Tiga elemen spesifik dikaitkan dengan konsep kedaulatan pada tahap tersebut dan yang tetap menjadi atributnya pada tahap perkembangan selanjutnya. 

Unsur-unsur tersebut adalah: 

(a)   Kedaulatan adalah atribut penting dari kekuasaan negara; 

(b) Hakikat kedaulatan didasari oleh kemerdekaan kekuasaan Negara dari kekuasaan lain; 

(c)   Kecenderungan untuk membebaskan Negara dari segala bentuk pembatasan (baik hukum maupun moral), serta kecenderungan untuk mengidentifikasi kedaulatan dengan kekuatan (misalnya, dengan kekuatan material atau kemungkinan fisik untuk mewujudkan kedaulatan).

Baca Juga: Pengertian Perjanjian Internasional

Perspektif Kedaulatan Indonesia

Sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2), kedaulatan negara Indonesia dimanifestasikan melalui rakyat, dengan tujuan membentuk negara yang berkepentingan rakyat. Lebih lanjut pada Pasal 30 ayat (3), kedaulatan negara dijaga oleh alat negara dengan kekuatan militer yang terdiri adai Angkatan Darat, Laut dan Udara. Mengingat luas wilayah negara Indonesia, untuk menjaga wibawa dari Republik, tentu perlu adanya instrumen penegak yang nyata seperti kekuatan militer.

Adanya kedaulatan yang demokratis dan penjagaan kedaulatan ini penting agar Indonesia diakui sebagai negara yang berdaulat secara de facto  dan de jure. Pasal 1 ayat (1) UU No. 37 Tahun 1999 menegaskan bahwa, Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia. 

Tanpa adanya negara yang berdaulat, proses hubungan luar negeri atau diplomasi tidak akan terselenggara, mengingat kebiasaan hukum Internasional yang akan melakukan hubungan luar negeri dengan negara yang benar-benar berdaulat. Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menegaskan bahwa, Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan: 

(a) masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; 

(b) perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; 

(c) kedaulatan atau hak berdaulat negara; 

(d) hak asasi manusia dan lingkungan hidup; 

(e) pembentukan kaidah hukum baru; 

(f) pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Kedaulatan merupakan aspek penting nasional dalam kegiatan kenegaraan.

Tentu hal ini telah dibuktikan dengan agenda traktat yang diprioritaskan oleh Undang-Undang diatas. Kesimpulannya, kedaulatan atau Sovereignty menjadi penting dimiliki negara, mengingat negara tersebut tidak akan beroperasi secara penuh, tidak diakui, dan tentunya akan mempersulit pembangunan negara tersebut apabila tidak ada kooperasi dari luar negara. 

Untuk membaca artikel menarik lainnya, kunjungi website Selaras Group ya!

Sumber:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Riyanto, Sigit. “Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer.” Yustisia 1, no. 3 (September 2012): 5–14.

Santoso, M. Iman. “Kedaulatan Dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut  Pandang Keimigrasian” 7, no. 1 (July 2018): 1–16.

Situngkir, Daniel A. “Eksistensi Kedaulatan Negara Dalam Penerapan  Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.” Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (June 2018): 659–72.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

 

Leave a Replay