Punya Saham? Pahami Asas Kepemilikan Saham!

Punya Saham? Pahami Asas Kepemilikan Saham!

By; Evoryo Carel Prabhata, S.H.

Hai Selaras Friends!

Walaupun dilanda pandemi, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami peningkatan minat investasi. Minat investasi ini terlihat meningkat pada Millenial (generasi 1981-1996) hingga Gen Z (1997-2012).  Minat investasi ini pun menjadi motivasi terbentuknya beberapa platform investasi seperti Bibit, StockBit, IPOT dan masih banyak yang lain.

Saham ialah satu bentuk dari surat berharga yang dimungkinkan dalam skema investasi ini. Namun, bagi para pemula perlu memahami pula aspek asas kepemilikan saham. Dengan memahaminya, investor Gen Z dan Millenials dapat lebih berhati-hati dalam mengelola asetnya.

Artikel ini akan membahas asas kepemilikan saham di Perseroan Terbatas, langsung saja kita dalami lebih lanjut!

Mengenal Saham

Peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak secara spesifik menjelaskan tentang definisi saham. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya.

Henry Campbell Black juga membedakan saham dari suatu perseroan sebagai bagian hak dari perseroan terbatas. Sedangkan Abdurrachman memaknai saham sebagai suatu bagian kepemilikan dari perseroan, modal yang tertanam dalam perseroan yang dibuktikan dengan sertifikat-sertifikat saham. Dalam perkembangannya sertifikat saham juga berbentuk bermacam-macam stok, privilesa, hak-hak dan tanggung jawab. 

Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, saham dapat disetor dalam bentuk uang dan bentuk lainnya. Misalnya, dengan penyetoran benda tidak bergerak.

Baca Juga: Terbiasa Memalsukan Tanda Tangan? Ini Sanksinya!

Jenis-Jenis Saham

Berdasarkan UU PT, saham dibedakan menjadi beberapa klasifikasi, yakni saham biasa (mandatory) dan saham khusus (optional). Saham biasa ialah saham yang harus selamanya ada dalam setiap PT. Sedangkan saham khusus ialah saham yang eksistensinya bisa ada atau tidak dalam suatu PT.

Saham biasa merupakan saham yang memberikan hak untuk memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham, pembagian deviden, dan memperoleh sisa kekayaan perseroan terbatas pada saat likuidasi.

Sedangkan, Pemegang saham khusus umumnya tidak memiliki hak suara, meskipun mereka memiliki klaim atas aset dan laba yang lebih tinggi daripada pemegang saham biasa. Misalnya, pemilik saham khusus menerima dividen sebelum pemegang saham biasa dan mendapat prioritas jika perusahaan bangkrut dan dilikuidasi.

Baca Juga: Kenali Penawaran Umum (IPO) di Indonesia

Asas-Asas Saham

Untuk memahami asas-asas saham, maka harus melihat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yakni sebagai berikut:

  • Asas Hak Kebendaan, saham sebagai objek yang dapat digadaikan dan dialihkan;
  • Asas Keharusan Nilai Nominal, saham harus memiliki nilai nominal (dalam hal ini rupiah);
  • Asas tidak dapat dibagi, Pasal 52 ayat (4) UU PT mewajibkan saham tidak dapat dibagi-bagi kecuali memang ditentukan lain oleh anggaran dasar perusahaan;
  • Asas Pembatasan Aliran Saham, pembatasan aliran dapat dilakukan dengan penawaran pada kelompok pemegang saham tertentu, keharusan mendapatkan izin dari yang berwenang, keharusan mendapatkan persetujuan dari organ perusahaan;
  • Asas Perlindungan Pemegang Saham Minoritas, saham minoritas dilindungi hak-haknya sebagaimana diatur dalam UU PT 
  • Asas Pembelian Saham Kembali oleh Perusahaan, UU PT membuka kemungkinan dibelinya kembali saham dengan syarat mekanisme rapat umum pemegang saham yang dihadiri oleh 2/3 dari total saham;  
  • Asas Perlekatan Kepemilikan Saham dengan Hak Suara dan Hak-Hak Lain, bahwa hak suara melekat pada pemilik sahamnya tanpa terkecuali;
  • Asas Rapat Umum Pemegang saham sebagai Kekuasaan Tertinggi, bahwa rapat umum pemegang saham menjadi kekuasaan tertinggi namun tidak mutlak mengingat distribusi kekuasaan yang ada juga dimiliki oleh organ perusahaan lain.

Semua investasi memiliki tingkat risiko. Saham, obligasi, reksadana, dan dana yang diperdagangkan di bursa dapat kehilangan nilainya jika kondisi pasar menurun. Ketika Anda berinvestasi, Anda membuat pilihan tentang apa yang harus dilakukan dengan aset keuangan Anda. Nilai investasi Anda mungkin naik atau turun karena kondisi pasar atau keputusan perusahaan, seperti apakah akan memperluas ke area bisnis baru atau bergabung dengan perusahaan lain. 

Untuk itu anda juga membutuhkan segala informasi yang Anda perlukan untuk memahami kondisi pasar. Selaras mendiversifikasi dana Anda ke industri dan perusahaan yang menjanjikan di Indonesia. Kami juga mencari cara optimal untuk menghasilkan keuntungan tertinggi bagi pemegang saham kami dalam mewujudkan investasi kami, juga berhasil menyelesaikan exit dan beberapa merger dan akuisisi dalam investasi kami sebelumnya.

Referensi: 

Aditya Pangestu, Batara Daniel Bagana, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Investasi Generasi Milenial di Kota Semarang”, Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis Volume 15 Nomor 3 Desember 2022, pp.212-220.

Munir Fuady, “Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek”, 2017, Penerbit Citra Aditya Bakti.

Muchammad Egi Fadliansyah, “Minat Investasi Meningkat di Masa PSBB, Investor Milenial Mendominasi”, Katadata.co.id https://katadata.co.id/happyfajrian/finansial/5f229856a6b5b/minat-investasi-meningkat-di-masa-psbb-investor-milenial-mendominasi

Sumber Gambar: pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

 

Leave a Replay